Setelah Dibantah Prabowo, Dahnil Anzar Kini Sebut Gaji Menhan Akan Disumbang ke Yayasan Kanker
Setelah dibantah Prabowo, Dahnil Anzar Kini Sebut Gaji Menhan Akan Disumbang ke Yayasan Kanker
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Meski Prabowo juga akan tetap tinggal di rumahnya di Bukit Hambalang, Bojong Koneng, Bogor, ia sesekali akan menggunakan rumah dinas.
• Edhy Prabowo Minta Maaf karena Terlambat 2 Jam saat Temui Nelayan Muara Angke
• Kasih Hadiah ke Santri, Gibran Beri Kemeja Bergambar Jokowi dan Prabowo
• Kecewa terhadap Jokowi, Pengamat AS Singgung Catatan Prabowo Subianto
• Sebelumnya Kritik Soal Menhan, Kini Projo Sebut Prabowo Patriot Sejati
"Undang-undang mengatakan begitu, kami terima," ujar Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Setelah pernyataannya dibantah langsung oleh Prabowo, Dahnil Anzar kembali membuat cuitan di Twitternya.
Menurut Dahnil, Prabowo membuat pernyataan akan terima gaji setelah disampaikan oleh Kemenhan.
"Tidak ada yg miskom.
Pernyataan ini dibuat Pak @prabowo setelah disampaikan pihak @Kemhan_RI dan sekretariat negara bhw Gaji dll harus diterima,
dan dipersilahkan kpd beliau untuk menggunakannya untuk disumbangkan atau lainnya.
Maka, beliau taat aturan dan azas. Terimakasih." tulis Dahnil Anzar.
• Anak Jokowi dan Prabowo Disarankan Ikut Jejak Ayah, Gibran Rakabuming Beri Kode Bersama Didit
• Tanggapi Video Viral Prabowo Hormat saat Sertijab, Yunarto : Pendukung Gini Bikin Gak Menang Pemilu

Bahkan menurut Dahnil Anzar Prabowo akan menyumbangkan gajinya ke yayasan kanker.
"Sobat sekalian, setelah menerima info dr @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll hrs diterima maka pak @prabowo hrs taat aturan dan azas,
maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kpd Yayasan2 sprt yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih." tulis Dahnil Anzar.
• Prabowo Menhan, Pengamat Militer Justru Kaget : Menurut Saya Harusnya Menkopolhukam
• Prabowo Bisik-bisik ke Wahyu Sakti Trenggono usai Pelantikan, Ini Isinya
• Mengenal Didit Hediprasetyo, Putra Tunggal Prabowo yang Punya Segudang Prestasi di Dunia Mode
Peraturan soal gaji menteri
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.
Selain itu, menteri berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.