Setelah Dibantah Prabowo, Dahnil Anzar Kini Sebut Gaji Menhan Akan Disumbang ke Yayasan Kanker

Setelah dibantah Prabowo, Dahnil Anzar Kini Sebut Gaji Menhan Akan Disumbang ke Yayasan Kanker

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Kompas TV
Prabowo akan tetap terima gaji sebagai Menhan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Juru Bicara Prabowo selaku Ketua Umum KDP Gerindra Dahnil Anzar menanggapi bantahan Menteri Pertahanan ( Menhan ) Prabowo Subianto soal gaji.

Prabowo Subianto baru saja membantah pernyataan Dahnil Anzar yang menyebut dirinya tidak akan mengambil gaji sebagai Menhan.

Prabowo menegaskan akan tetap mengambil gaji, rumah dinas dan mobil dinas sebagai Menhan.

Dahnil sebelumnya menulis di Twitter bahwa Prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menhan.

"Saya ingin mengkonfirmasikan kpd sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dg informasi yg menyatakan Pak @ prabowo tdk akan mengambil gajinya sbg Menteri di @Kemhan_RI adl BENAR.

Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara," tulis Dahnil Anzar pada 20 Oktober 2019 pukul 10.45 WIB.

Pernyataan Dahnil juga dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade.

Bantah Pernyataan Dahnil Anzar, Prabowo Tegaskan Akan Tetap Ambil Gaji, Mobil dan Rumah Dinas

Mobil Pribadi Prabowo Pakai Plat Nomor Khusus 1-00, Politisi Demokrat Pertanyakan : Awas Ditilang !

Gerindra Merapat ke Jokowi, PAN Sebut Amien Rais dan Prabowo Tetap Bersahabat

Lanjutkan Jejak Susi Pudjiastuti, Menteri KKP Edhy Prabowo Tetap Akan Tenggelamkan Kapal Asing

Melalui keterangan tertulisnya, Andre menyebut bahwa Prabowo tidak akan mengambil gaji, mobil dan rumah dinas.

"Iya. Pak Prabowo memang tidak mengambil gaji dan tidak memakai mobil dinas," kata Andre.

Pernyataan berbeda diucapkan oleh Prabowo Subinto.

Prabowo malah mengaku heran atas pernyataan yang diucapkan Dahnil Anzar dan Andre Rosiade.

"Saya enggak tahu (berita) dari mana itu," kata Prabowo.

Prabowo Subianto menegaskan akan tetap menerima gaji sebagai Menhan.

"Pokoknya, masa kami tidak terima gaji. Kami akan terima gaji dan itu kami pakai untuk sebaik-baiknya," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Prabowo juga menyatakan akan menggunakan mobil dinas hingga rumah dinas.

Meski Prabowo juga akan tetap tinggal di rumahnya di Bukit Hambalang, Bojong Koneng, Bogor, ia sesekali akan menggunakan rumah dinas.

Edhy Prabowo Minta Maaf karena Terlambat 2 Jam saat Temui Nelayan Muara Angke

Kasih Hadiah ke Santri, Gibran Beri Kemeja Bergambar Jokowi dan Prabowo

Kecewa terhadap Jokowi, Pengamat AS Singgung Catatan Prabowo Subianto

Sebelumnya Kritik Soal Menhan, Kini Projo Sebut Prabowo Patriot Sejati

"Undang-undang mengatakan begitu, kami terima," ujar Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Setelah pernyataannya dibantah langsung oleh Prabowo, Dahnil Anzar kembali membuat cuitan di Twitternya.

Menurut Dahnil, Prabowo membuat pernyataan akan terima gaji setelah disampaikan oleh Kemenhan.

"Tidak ada yg miskom.

Pernyataan ini dibuat Pak @prabowo setelah disampaikan pihak @Kemhan_RI dan sekretariat negara bhw Gaji dll harus diterima,

dan dipersilahkan kpd beliau untuk menggunakannya untuk disumbangkan atau lainnya.

Maka, beliau taat aturan dan azas. Terimakasih." tulis Dahnil Anzar.

Anak Jokowi dan Prabowo Disarankan Ikut Jejak Ayah, Gibran Rakabuming Beri Kode Bersama Didit

Tanggapi Video Viral Prabowo Hormat saat Sertijab, Yunarto : Pendukung Gini Bikin Gak Menang Pemilu

cuitan Dahnil Anzar soal gaji Prabowo sebagai Menhan
cuitan Dahnil Anzar soal gaji Prabowo sebagai Menhan (Twitter Dahnil Anzar)

Bahkan menurut Dahnil Anzar Prabowo akan menyumbangkan gajinya ke yayasan kanker.

"Sobat sekalian, setelah menerima info dr @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll hrs diterima maka pak  @prabowo hrs taat aturan dan azas,

maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kpd Yayasan2 sprt yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih." tulis Dahnil Anzar.

Prabowo Menhan, Pengamat Militer Justru Kaget : Menurut Saya Harusnya Menkopolhukam

Prabowo Bisik-bisik ke Wahyu Sakti Trenggono usai Pelantikan, Ini Isinya

Mengenal Didit Hediprasetyo, Putra Tunggal Prabowo yang Punya Segudang Prestasi di Dunia Mode

Peraturan soal gaji menteri

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Selain itu, menteri berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved