Heboh Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Puang Lalang Ngaku Mahaguru hingga Jual 'Kartu Surga'

Pria pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, Puang Lalang (74) ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Tribun Timur/ Ari Maryadi/Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis kasus penistaan agama oleh Puang Lalang, Senin (4/11/2019) - Ilustrasi uang recehan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pria pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, Puang Lalang (74) ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Puang Lalang ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Oktober 2019 kemarin.

Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ini dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.

Hal ini berdasarkan Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 November 2016.

Sementara Pemerintah Kabupaten Gowa pun telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran aliaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang dipimpin Puang Lalang.

KRONOLOGI Ibu Kandung Masukan Bayi ke Mesin Cuci, 6 Bulan Kerja di Rumah Anak Mantan Wakil Gubernur

Dinyinyiri Netizen Lewat DM IG Sejak 2017, Siti Badriah Beri Ultimatum: Mbak Syantik Jangan Kabur Ya

Adapun bentuk ajaran sesat Puang Lalang kepada pengikutnya.

Berdasarkan rilis Subag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019), ada 131 bentuk kesesatan dalam aliran tersebut.

1.1. Untuk mendapatkan kartu Surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu,

2. Pengikut wajib membayar zakat harta berdasarkan berat badan sebesar Rp 5 ribu per Kg berat badan.

Dana zakat harta dikelola sendiri Puang Lalang,

3. Pengikut diwajibkan membayar zakat harta sebesar 2.5 persen dari penghasilan para pengikut,

4. Adanya Allah pencipta, Allah mama (ibu), Allah bapa, Allah iblis, Allah jin, Allah syaitan, Allah nafsu,

5. Adanya kitab suci tersendiri ( kitabullah ) yang melecehkan Alquran.

Tanggapi Sri Mulyani soal Desa Fiktif Dapat Dana, Fahri Hamzah : Dikeluhkan Tapi Tak Diselesaikan

Ibu yang Masukkan Bayi ke Mesin Cuci Ternyata Bekerja di Rumah Anak Mantan Wagub Sumsel

Jelang Hadapi PSIS Semarang, Bek Persib Bandung Waspada Motivasi Tinggi Mahesa Jenar

Pria Ini Ngaku Saudara Anggota DPR Saat Distop Tim Raimas, MP Ambarita Tegas : Bukan Zamannya Lagi

6. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di Surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.

7. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran,

8. Alquran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6.666 ayat,

9. Bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Alquran,

10. Mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul,

11. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun,

12. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berzikir,

13. Manusia bila meninggal maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya.

Bayi yang Baru Lahir Tewas setelah Dimasukkan ke Mesin Cuci oleh Ibu Kandungnya

Dikubur di Musala, Terkuak Surono Ternyata Tewas Dibunuh, Ini Penuturan Anak dan Istri Korban

Ini Bacaan Sholawat yang Bisa Diamalkan saat Memperingati Maulid Nabi

Download Lagu Tembang Campursari Didi Kempot - Banyu Langit, Pamer Bojo, Hingga Cidro

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang memberikan kartu wipiq atau kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.

Pengikut Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf diwajibkan membayar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mendapat kartu surga itu.

Kapolres juga mengatakan bahwa Puang Lalang mendoktrin dan menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi adanya motif mendapat keuntungan yang dilakukan Puang Lalang.

Upaya mendapat keuntungan ini dilakukan melalui penjualan karatu surga.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis kasus penistaan agama oleh Puang Lalang, Senin (4/11/2019).
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis kasus penistaan agama oleh Puang Lalang, Senin (4/11/2019). (Tribun Timur/ Ari Maryadi)

Kemudian, pengikut Puang Lalang juga diwajibkan membayar zakat maal atau harta senilai Rp 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

Dana yang terkumpul dikelola sendiri oleh Puang Lalang.

Di sisi lain, polisi juga mengungkapkan bahwa Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul

Puang Lalang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.

Harga Ponsel Xiaomi Lengkap Bulan November 2019, Dari yang Rp 800 Ribuan sampai Rp 7 Jutaan

Ibu yang Masukkan Bayi ke Mesin Cuci Ternyata Bekerja di Rumah Anak Mantan Wagub Sumsel

Atas perbuatannya itu, Puang Lalang disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946 dengan ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/TribunTimur)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved