Update Kasus Ibu Guru Ajak Muridnya Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar, Begini Nasib Korban
Usai dipaksa berhubungan intim bersama guru dan kekasihnya, korban yang masih dibawah umur pun kini nasibnya seperti ini.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Anak Agung Putu Wartayasa (36) yang merupakan salah satu pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng mengaku melakukan threesome (melakukan hubungan seks bertiga) dengan selingkuhannya, Ni made Sri Novi Darmaningsih (29) serta salah satu siswi SMK di Buleleng berinisial V (16) lantaran ingin meniru adegan-adegan yang ada di video bokep.
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Anak Agung Putu Wartayasa, salah satu pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng, membuat Gede Wisnawa selaku kepala BKPSM Buleleng terpukul.
Wisnawa mengaku tidak menyangka jika salah satu pegawai kontrak yang terkenal rajin itu tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
"Saya kaget sekali dan baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media. Kemarin memang sempat dia tidak masuk kerja karena izin sakit. Tentu saya sebagai pimpinan benar-benar kaget. Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ucapnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (7/11/2019).
Wisnawa pun menyebutkan jika pelaku Wartayasa masuk sebagai pegawai kontrak di BKPSDM sejak tahun 2010.
Ia ditempatkan di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi. Bila saja dipengadilan pelaku Wartayasa terbukti bersalah, maka pihaknya kata Wisnawa akan segera melakukan putus kontrak kerja.
"Kinerjanya sangat baik. Segala tugas-tugasnya terselesaikan. Makanya saya kaget sekali menerima informasi seperti ini. Tapi ini karena ulahnya sendiri yang melanggar disiplin pegawai, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Bila di Pengadian dia terbukti bersalah, kontraknya akan kami putus," jelasnya. (TribunnewsBogor.com/TribunBali)