Update Kasus Ibu Guru Ajak Muridnya Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar, Begini Nasib Korban

Usai dipaksa berhubungan intim bersama guru dan kekasihnya, korban yang masih dibawah umur pun kini nasibnya seperti ini.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor/Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (7/11/2019) 

Perbuatan tak pantas itu pun sempat membuat sekolah korban heboh. Sampai akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi, Rabu (6/11/2019).

3. Penangkapan Kedua Pelaku

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Disusul dengan penangkapan terhadap Ni Made Sri Novi Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

4. Sudah Direncanakan

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di kos itu, AA Putu Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.

Setibanya di kos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga. Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," aku AA Putu Wartayasa.

5. Sanksi Hukum Menanti

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

6. Dipecat dari BKPSDM

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved