CPNS 2019

CPNS Kabupaten Bogor 2019 - Rincian Formasi hingga Persyaratan Khusus Cek di Sini !

CPNS Kabupaten Bogor 2019 telah dibuka. Ada 839 formasi yang dibuka pada CPNS Kabupaten Bogor 2019.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Sejumlah peserta ujian CPNS mengikuti ujian di Gedung Tegar beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (26/10/2018) 

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kabupaten Bogor minimal 10 (sepuluh) tahun sejak TMT
CPNS;

11. Berkelakuan baik;

12. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan di 1 (satu) instansi;

13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi negeri
atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PT Kes pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;

14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta minimal IPK 2,80 (dua koma delapan nol)
(kecuali pelamar formasi cumlaude).

15. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;

Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui situs internet dengan alamat
https://sscasn.bkn.go.id;

2. Pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan secara online direncanakan pada tanggal
11 s.d 25 Nopember 2019 (apabila terdapat perubahan jadwal akan diberitahukan kemudian
melalui web bkpp.bogorkab.go.id). Pendaftaran dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id
dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga pada Kartu
Keluarga (KK);

3. Dokumen persyaratan yang diunggah terdiri dari :

a. Pas foto berwarna dengan latar belakang warna merah;

b. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Bogor, ditulis tangan atau diketik dan ditandatangani;

c. Ijazah Asli (Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti Ijazah tidak berlaku) dan Sertifikat
Profesi Asli (khusus jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Apoteker);

d. Transkrip Nilai Asli;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved