CPNS 2019

CPNS Kabupaten Bogor 2019 - Rincian Formasi hingga Persyaratan Khusus Cek di Sini !

CPNS Kabupaten Bogor 2019 telah dibuka. Ada 839 formasi yang dibuka pada CPNS Kabupaten Bogor 2019.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Sejumlah peserta ujian CPNS mengikuti ujian di Gedung Tegar beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (26/10/2018) 

e. Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik dari
Disdukcapil (asli);

f. Dokumen pendukung lainnya :

1) Surat Tanda Registrasi (STR) asli bagi pelamar formasi tenaga kesehatan.

2) Sertifikat Pendidik bagi pelamar jabatan guru apabila telah memiliki sertifikat pendidik pada saat mendaftar.

3) Surat keterangan dokter terkait jenis dan derajat disabilitas bagi pelamar penyandang
disabilitas.

4) Surat Keterangan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau
Pusdiknakes/LAM-PT Kes terkait status akreditasi pada saat kelulusan wajib dilampirkan
oleh Pelamar dengan ijazah yang belum tercantum status akreditasinya.

4. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk
pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang
muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;

5. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted
Test);

6. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Pelamar,
silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar,
bukan menghubungi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor dan/atau
Badan Kepegawaian Negara;

7. Pastikan pelamar mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat
diperbaiki atau diubah;

8. Seluruh pelamar penyandang disabilitas wajib menghadiri undangan panitia yang waktunya
ditentukan kemudian untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat
kedisabilitasannya (undangan akan disampaikan melalui website http://bkpp.bogorkab.go.id);

9. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh
Panitia seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;

10. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2019 dapat dilihat atau diunduh di
laman https://sscasn.bkn.go.id

Pelaksanaan Ujian

1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online
https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpp.bogorkab.go.id;

2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) menggunakan system Computer Assisted Test (CAT);

3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian
melalui situs online https://sscasn.bkn.go.id;

4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa :

a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik (asli); dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian.

5. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat
mengikuti ujian dan dinyatakan gugur (kecuali peserta P1/TL yang memilih tidak mengikuti ujian
pada Seleksi Kompetensi Dasar);

6. Materi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari :
a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan system CAT meliputi :

1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

2) Tes Intelegensi Umum (TIU)

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

b. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang akan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;

c. Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor
berdasarkan hasil SKD dari BKN melalui http://bkpp.bogorkab.go.id;

d. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan system CAT

1) Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a) SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi ambang
batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

b) Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3
(tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing formasi berdasarkan peringkat nilai
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

2) Pengolahan hasil Seleksi dan Kelulusan

a) Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (Bupati Bogor) berdasarkan bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dan Nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN, yaitu :

(1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;

(2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%;

b) Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus sesuai
dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan
sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;

e. Hasil Kelulusan Seleksi CPNS secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh Pemerintah
Kabupaten Bogor berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari BKN melalui http://bkpp.bogorkab.go.id/.

Cek di sini untuk melihat rincian penetapan kebutuhan CPNS Kabupaten 2019:

LINK >>>>>>>>>>>

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved