Kisah Guru Honorer di Kabupaten Ende, 11 Bulan Mengajar Tanpa Digaji
Di tahun yang sama, ia mendapatkan insentif tambahan dari pemerintah melalui Biaya Operasional Sekola Daerah ( Bosda) selama 4 bulan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Samiyati salah seorang guru honorer di Kabupaten Ende merasa lega saat namanya masuk dalam daftar nama guru tidak tetap (GTT) pada tahun 2019.
Di tahun yang sama, ia mendapatkan insentif tambahan dari pemerintah melalui Biaya Operasional Sekola Daerah ( Bosda) selama 4 bulan.
Bosda adalah janji politik pemerintah daerah terhadap guru honorer yang dimulai pada tahun 2018.
Pada kebijakan tersebut, guru honorer di pedalaman mendapatkan Rp 1.500.000, guru honorer di wilayah terpencil mendapatkan Rp 1.100.000, dan guru honorer yang ada dalam kota mendapatkan Rp 700.000.
Pada Februari 2019, Samiyati diminta pihak Dinas Pendidikan untuk memasukkan datanya Guru Tidak Tetap (GTT).
Namun ternyata nama Samiyati dan beberapa guru lain yang tedaftar sebagai GTT dicoret dari daftar penerima Bosda pada tahun anggaran 2019.
Hal tersebut diceritakan Samiyati dihadapan anggota DPRD Ende, Kamis (21/11/2019).
"Saya baru diberitahu oleh kepala sekolah bahwa nama saya tiba-tiba tidak dimasuk dalam daftar GTT yang akan menerima insentif tahun 2019. Kemanakah kami yang tidak dapat gaji selama 11 bulan ini. Nama kami tidak muncul di daftar penerima bosda 2019, bagaimana sudah nasib kami ini pak," kata Samiyati sambil menangis.
Samiyati mengaku kecewa namanya dicoret hingga selama 11 bulan tidak digaI.
"Selama 11 bulan ini kami tidak terima upah dari Bosda. Kami kerja tanpa upah," ucap Samiyati.
Saat Samiyati mengadu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihak dinas berdalih bahwa Samiyati adalah guru mata pelajaran sehingga tidak mendapatkan insentif pemerintah.
"Bulan Februari 2019 kami masukkan data karena diminta oleh dinas untuk guru GTT dan saya lengkapi dan masukkan data itu. Kalau dari awal bilang begitu (tidak berhak dapat Bosda), saya tidak mungkin masukkan berkas biar saya dapat gaji Rp 250.000 dari komite saja ," ungkap Samiyati.
"Administrasi saya lengkap, bapak, tetapi mengapa di saat terakhir saya sudah banyak utang, baru dibilang saya tidak berhak menerima Bosda. Sedih hati saya, bapak. Bagaimana nasib saya, kalau terakhir orang tahu saya tidak dibayar," ujarnya.
Agustinus G Ngasu, Sekda Kabupaten Ende, mengatakan bahwa sesuai peraturan Bupati 2018, GTT yang berhak mendapatkan Bosda ialah guru kelas di tingkat SD dan guru mata pelajaran di sekolah tingkat SMP.
Menurutnya, jika sekolah di tingkat SD memiliki guru mata pelajaran yang mengajar dari kelas I sampai VI, ia berhak mendapat insentif Bosda.