Pria di Toraja Ini Dilaporkan Penistaan Agama, Sholat 2 Kali Sehari hingga Mengaku Nabi Terakhir
MUI Tana Toraja Secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (02/12/2019) dengan dugaan sebagai penista agama.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Paruru Daeng Tau, warga asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang juga pimpinan organisasi Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) di Tana Toraja meresahkan warga muslim Toraja.
Sebab, organisasi ini mengajarkan paham yang sangat bertentangan dengan kaidah dan ajaran islam.
Kelompok organisasi LPAAP memilih Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sebagai home base.
Para pengikutnya meyakini bahwa Nabi Muhammad bukanlah Nabi atau Rasul yang terakhir, melainkan pimpinan LPAAP itu sendiri yang bernama Paruru Daeng Tau.
Ketua MUI Tana Toraja K.H Ahmad Zainal Muttakin mengatakan, Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja sudah cukup lama memantau aktivitas dan gerak gerik organisasi ini.
Pemantauan ini dilakukan atas laporan warga kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mengkendek dan setelah menyakini bahwa organisasi ini menyimpang dari ajaran Islam.
Kepala Seksi Bimas Islam H.Tamrin Lodo mengirim surat kepada Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kab. Tana Toraja untuk melakukan investigasi dan mengeluarkan fatwa.
Ketua MUI Tana Toraja K.H Ahmad Zainal Muttakin mengatakan, MUI Tana Toraja langsung menindaklanjuti surat Kasi Bimas Islam dengan melakukan investigasi di markas LPAAP pada Kamis (24/10/2019) lalu.
Terungkap, berbagai aktivitas LPAAP yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam di antaranya, LPAAP mengajarkan bahwa shalat, puasa, zakat dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP.
Pengikut LPPAP cukup sembahyang 2 kali sehari.
• Komplotan Rampok Jalur Bojonggede Bogor Diringkus Polisi
• Ini Kata Pengamat Intelijen soal Jenis Granat yang Meledak di Monas Hingga Lukai 2 Anggota TNI
Menurut Zainal, yang dikonfirmasi Selasa (12/3/2019), berdasarkan data dan fakta tersebut, MUI Tana Toraja mengeluarkan fatwa bahwa paham yang diajarkan oleh Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) tidak sesuai dengan ajaran agama Islam sehingga aliran tersebut dianggap sesat.
“Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau tidak menerima fatwa tersebut, sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag Tana Toraja memanggilnya untuk menggunakan hak jawabnya dan menjelaskan alasan penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, pada Selasa (26/11/2019) lalu,” ucap Zainal.
Usai pertemuan yang juga dihadiri oleh Ketua PC NU Tana Toraja, Pihak Polres Tana Toraja dan Kejari Tana Toraja ini, MUI bersikukuh bahwa ajaran Paruru Daeng Tau ini sesat.
Guna mengantipasi penyebaran aliran ini, MUI Tana Toraja meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Tana Toraja agar memberikan pembinaan kepada masyarakat terkait aktivitas LPAAP yang menyimpang dari ajaran agama Islam.
MUI Tana Toraja meminta kepada Kejaksaan Tana Toraja untuk menutup LPAAP wilayah Tana Toraja serta meminta Kesbangpol untuk tidak memberikan izin perpanjangan SKT kepada LPAAP di Tana Toraja yang dikeluarkan pada tahun 2016 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/papruru.jpg)