Pengakuan Ayah yang Setubuhi Anak Gadisnya Selama 3 Tahun: Kalau Berontak Coba Lagi Besok
Gadis SMP yang saat ini berusia 14 tahun itu tak kuasa melawan sang ayah ketika dipaksa untuk melayaninya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang ayah berinisial Pur (41) tega memperkosa anak gadisnya hingga berkali-kali.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah sejak masih kelas 6 SD hingga duduk dibangku kelas 2 SMP.
Bahkan, sang ayah tak segan memukul putri kandungnya itu ketika korban menolak diajak melakukan hubungan intim.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya tak segan memukul anak gadisnya itu jika menolak diajak berhubungan intim.
"Saya pernah memukulnya karena menolak melayani nafsu saya,” kata pria yang saat ini sudah diamankan oleh Polres Blitar Kota pada, Rabu (4/12/2019).
Pur mengatakan, dirinya terinspirasi dari video dewasa yang sering ia tonton.
Sebelum menggauli putrinya, pria asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar ini mengaku sering melihat video panas melalui ponsel.
“Saya terinspirasi video itu. Saya sering melihat video itu,” kata dikutip TribunnewsBogor.com dari SURYAMALANG.COM di Polres Blitar Kota, Rabu (4/12/2019).
Bejatnya lagi, pelaku pernah memperlihatkan video dewasa ke anak gadisnya sendiri sebelum memaksa berhubungan badan.
Selama ini, Pur hanya tinggal berdua dengan anaknya di rumah.
Pur sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak lima tahun lalu.
“Saya melakukannya sejak dia kelas 6 SD. Saya tidak ingat berapa kali melakukan itu,” ujarnya.
Pur mengaku terkadang anaknya berontak saat diminta untuk melayani nafsunya.
“Kalau dia berontak, saya biarkan. Saya coba lagi besoknya.” kata dia.
Terbongkar Karena Kasus Narkoba
Terbongkarnya hubungan intim terlarang ini bermula saat petugas Unit Reskrim Polsek Ponggok menangkap Pur terkait kasus narkoba pada Senin (2/12/2019) malam.
“Kami mendapat informasi tersangka menjadi pengedar pil dobel L. Lalu kami melakukan penangkapan terhadap tersangka.”
“Setelah kami tangkap, kasusnya mengembang. Ada pihak keluarga melapor kalau pelaku juga menggauli anak kandungnya,” kata Iptu Sony Suhartanto, Kapolsek Ponggok kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (3/12/2019).
• KRONOLOGI Kakek 73 Tahun Perkosa Gadis Penjual Nasi, Berawal Ketika Korban Antarkan Es Teh
• Gara-gara Sering Diintip saat Mandi, Remaja 16 Tahun Pasrah Diajak Berhubungan Intim oleh Sang Ayah

Polisi menyita 267 butir pil dobel L dari rumah pelaku.
Barat bukti tersebut disembunyikan diatap rumah dan lemari milik pelaku.
Korban Bicara Setelah Ayahnya Ditangkap Polisi
Selama ini, korban tak berani melapor kepada ibu kandungnya.
Sebab, korban takut karena diancam oleh ayah kandungnya tersebut.
Korban baru berani melapor ke ibunya setelah polisi menangkap sang ayah terkait kasus narkoba.
“Setelah kami menangkap tersangka karena kasus narkoba, korban baru berani cerita ke ibunya.”
“Ibunya datang ke Polsek malam itu juga untuk melaporkan kasus asusila tersebut," kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto.
Menurut polisi, selama ini korban tinggal bersama sang ayah.
“Selama ini korban tinggal sama pelaku. Sedangkan pelaku dengan istrinya pisah ranjang,” kata Sony.
Diperdaya selama 3 Tahun
Masih mengutip sumber yang sama, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan tersangka menggauli anaknya selama sekitar tiga tahun.
Sejak masih kelas 6 SD hingga korban duduk di kelas 2 SMP.
“Tersangka memang sempat kerja di luar kota beberapa bulan.”
“Tapi setelah pulang ke rumah, tersangka kembali melakukan perbuatannya,” ujarnya.
• Siswi SMP Diperkosa Ayah Tiri Sejak SD, Dipaksa Hubungan Bertiga dengan Ibunya yang Gangguan Jiwa
• Diajak Hubungan Badan di Area Waduk, Wanita Tewas Dibunuh Siswa SMA Setelah Curhat Soal Kehamilan

Dalam aksinya, tersangka memaksa mengajak berhubungan badan dengan mempertontonkan video dewasa.
Tetapi, korban mengaku tersangka juga memaksa saat hendak melampiaskan nafsunya.
“Tersangka tempramental. Dia memaksa dan memukul anaknya.”
“Jadi anaknya takut sehingga mau diajak berhubungan,” katanya.
Pihak kepolisian menjerat tersangka Pur dengan pasal UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak.
“Korban masih dalam pemeriksaan visum dan psikisnya,” kata Kapolres.
• Siswi SMA Berpakaian Merah Jambu Tewas di Bawah Pohon Bambu, Sosok di Perut Korban Diungkap Polisi
• KRONOLOGI Gadis 19 Tahun Tewas Kelelahan saat Bercinta di Kamar Hotel, Mulut Korban Keluarkan Busa
Diperkosa Berkali
Pur (41) masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota terkait dugaan merudapaksa anak kandungnya berinisial A (14).
Polisi memeriksa tiga orang terkait kasus yang menjerat tersangka asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar ini.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan polisi meminta keterangan korban, ibu korban, dan teman sekolah korban.
Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.
“Kami juga melakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara,” ujar Heri kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (3/12/2019).
Sementara itu, Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto mengatakan tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa di Polsek.
Tersangka menggauli anak gadisnya sejak korban masih kelas 6 SD sampai sekarang kelas 2 SMP.
“Perbuatan tersangka sudah berlangsung tiga tahun. Dalam sepekan, tersangka bisa dua sampai tiga kali menggauli anaknya,” kata Sony.
Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka memaksa dan mengancam korban.
Bahkan tersangka pernah menampar korban karena menolak diajak berhubungan badan.
“Korban pernah ditampar sama pelaku karena menolak melayani nafsu bejatnya,” ujarnya.
(TribunnewsBogor.com/SURYAMALANG.COM)