Cabuli Siswi SMP Sambil Direkam, Pria Ini Sebar Videonya Tapi Salah Kirim, Begini Nasibnya Sekarang
Pelaku pencabulan di Surabaya ditangkap. Pelaku rekam adegan cabul, videonya disebar tapi salah kirim.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
Menurutnya, pihak keluarga mempelai wanita sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.
Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Belakangan MM diketahui sebagai sosok pemuda pengangguran yang belum memliliki penghasilan.
Sementara itu, korban AE bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.
Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)