KPK Sebut Koruptor Tak Cukup Hanya Diberi Hukuman Mati Saja
Menkopolhukam Mahfud MD menghendaki hukuman mati untuk koruptor dilakukan.
Mahfud MD menyatakan jika tidak perlu ada undang-undang baru karena perangkat hukum untuk hukuman mati bagi koruptor sudah ada.
"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi disaat ada bencana nah itu sudah ada. Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan. Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Menkopolhukam menegaskan jika pemerintah sudah setuju dengan hukuman mati untuk koruptor tapi tetap semua tergantung putusan dari hakim pengadilan.
"Kadangkala hakimnya malah mutus bebas gitu, kadangkala hukumannya ringan. Sudah ringan nanti dipotong lagi, dipotong lagi, ya sudah itu pengadilan diluar urusan pemerintah," kata pria kelahiran Madura ini.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)
