Artis Terjerat Narkoba
Istri Ungkap Awal Mula Zul Zivilia Temui Pengedar Narkoba: Dia Ingin Beli Motor
Istri dari Zul Zivilia, Retno Paradinah menangis ketika mendengar vonis Majelis Hakim terhadap suaminya.
Editor:
Mohamad Afkar Sarvika
KOMPAS.com/IRA GITA/BAHARUDIN AL FARIS
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah menangis saat diwawancarai usai sidang pledoi Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019).
Zul keberatan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, dan akan mengajukan banding. Ia divonis 18 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram.
Ia kedapatan memiliki sabu 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup.
Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait