Breaking News

PPDB 2020

Tak Bisa Sembarang Pindah, Ini Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan

Namun tidak bisa sembarang pindah atau lintas zonasi, berikut beberapa hal penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
PPDB SMK Negeri 1 Cibinong, Kabupaten Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bagi orangtua/wali dan calon siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, wajib mengetahui tata cara pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020, terutam jalur perpindahan.

Pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang telah ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim 10 Desember 2019, BAB IV mengatur tentang perpindahan siswa yang memungkinkan siswa masuk sekolah di luar zonasi tempat tinggal mereka selama ini.

Namun tidak bisa sembarang pindah atau lintas zonasi, berikut beberapa hal penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 terkait jalur perpindahan dalam zonasi PPDB 2019.

1. Harus izin sekolah

Perpindahan siswa antar sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.

Dalam hal terdapat perpindahan siswa itu, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

Perpindahan siswa juga wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Syarat tiap jenjang

1. Jenjang SD

Siswa setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi:

  • surat pernyataan dari kepala sekolah asal
  • surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.

2. Jenjang SMP, SMA/SMK

Siswa setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah:

  • menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa siswa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya
  • surat pernyataan dari kepala sekolah asal
  • surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.

Khusus pendidikan informal

1. Jenjang SD

Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved