PPDB 2020

Tak Bisa Sembarang Pindah, Ini Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan

Namun tidak bisa sembarang pindah atau lintas zonasi, berikut beberapa hal penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
PPDB SMK Negeri 1 Cibinong, Kabupaten Bogor 

2. Jenjang SMP

Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 setelah memenuhi persyaratan:

  • memiliki ijazah kesetaraan program Paket A
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.

3. Jenjang SMA/SMK

Siswa jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 setelah:

  • memiliki ijazah kesetaraan program Paket B
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.

4. Jalur pendidikan nonformal/informal

Dalam hal terdapat perpindahan siswa dari jalur pendidikan nonformal/informal ke sekolah, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Bisa Sembarang Pindah, Ini Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved