PPDB 2020
Tak Bisa Sembarang Pindah, Ini Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan
Namun tidak bisa sembarang pindah atau lintas zonasi, berikut beberapa hal penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019
Editor:
Ardhi Sanjaya
2. Jenjang SMP
Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 setelah memenuhi persyaratan:
- memiliki ijazah kesetaraan program Paket A
- lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.
3. Jenjang SMA/SMK
Siswa jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 setelah:
- memiliki ijazah kesetaraan program Paket B
- lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
4. Jalur pendidikan nonformal/informal
Dalam hal terdapat perpindahan siswa dari jalur pendidikan nonformal/informal ke sekolah, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Bisa Sembarang Pindah, Ini Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan"
Berita Terkait