Kawin Kontrak di Puncak

Tarif Kawin Kontrak di Puncak, Turis asal Timur Tangah Sudah Booking untuk 5 Hari

turis Timur Tengah berinisial H yang digerebek tim gabungan saat transaksi di kawasan Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
barang bukti dari empat mucikari kawin kontrak yang ditangkap polisi 

Dalam satu lokasi, pelaku ini beroperasi berpasangan meskipun mereka bukanlah suami istri.

"Dari hasil lidik kita, kita tindak lanjuti dengan pengungkapan di dua TKP, yang satu tersangkanya perempuan dan laki-laki, yang satu lagi juga laki-laki dan perempuan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (23/12/2019) malam.

Para pelaku ini, kata Joni, merupakan para mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timur Tengah sehingga fasih berbahasa Arab dan mengenal aksen bahasa Arab para turis Timur Tengah.

Selain itu, sebanyak enam orang wanita juga turut diamankan karena jadi korban perdagangan orang dalam bisnis haram kawin kontrak tersebut.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti dua unit mobil, 11 unit ponsel serta uang transaksi dengan seorang turis Timur Tengah senilai Rp 7 juta.

"kita kenakan UU tindak pidana perdagangan orang di UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ungkap AKBP Muhammad Joni.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved