Kronologi Gadis 12 Tahun Dijebak Pacar hingga Dirudapaksa di Penginapan, Terkuak Berkat Ayah Korban
Seorang anak di bawah umur jadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pacarnya. Korban diajak ke penginapan.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi,” ujar Ferry.
Pelaku diamankan
Enam pemuda tersebut kini telah diamankan pihak kepolisian.
• Kronologi Wanita Ditemukan Tewas di Kebun Jagung, Korban Sempat Bilang ke Ibu Akan Ditraktir Teman
• Kerangka Manusia di Bantul Diduga Wanita yang Hilang Sejak 2009, Wasiat Ini Bisa Jadi Petunjuk
• Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Kini Dipecat dari Ketua DPD II Golkar
• Ketahuan Setelah Jadi Tersangka Pencabulan, Husein Alatas Punya Tato Gambar Wanita Telanjang
Kasus tersebut ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutai Timur.
Dari enam pemuda yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Sedangkan tiga lainnya, remaja dibawah umur dan putus sekolah serta satu pemuda dewasa.
"Pemeriksaan masih terus berlangsung,” ungkap Ferry.

Keenam pelaku berinisial ME (19), AR (16), Lc (16), RS (17), WN (14) dan An (14).
Keenam pemuda tersebut, menurut Ferry terancam hukuman penjara 15 tahun.
Sebagaimana termaktub dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dalam pasal 76D, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Kejadian hampir serupa pernah terjadi di Talang Ubi, PALI.
Seorang siswi SMP di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan mendapat perlakuan tak senonoh dari laki-laki diduga pacarnya berinisial B.
Siswi SMP berusia 14 tahun ini dirudapaksa oleh pacarnya yang kini sedang dalam pencarian polisi.
B merupakan siswa kelas dua SMP di Kecamatan Talang Ubi, PALI.