Lepaskan Tembakan dan Ancam Pelajar di Kemang, Begini Nasib Pengemudi Lamborghini Sekarang

Pengemudi Lamborghini, AM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

ISTIMEWA/Dokumentasi Kasat Polres Metro Jakarta Selatan
Lamborghini milik AM disambangi Kasat Reskrim Polres Jaksel Andi Sinjaya Ghalib. 

Tak butuh waktu lama, polisi lalu menangkap AM di kediamannya pada Senin (23/12/2019).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.

Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Cabut izin kepemilikan senjata api

Tak hanya mendekam di balik jeruji besi, AM juga kehilangan hak kepemilikan senjata api kaliber 32 itu.

Pasalnya, polisi akan mencabut izin kepemilikan senjata api kaliber 32 yang dimiliki AM sejak Juni 2019.

AM juga diketahui bergabung sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia).

Lamborghini Milik AM Si Penodong Pistol ke Pelajar Rusak Parah, Lihat Kondisinya

Kepada polisi, AM mengaku memiliki senjata api untuk melindungi diri.

"Senjata akan kita cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," kata Yusri.

Selain mencabut izin kepemilikan senjata api, polisi juga menyita mobil Lamborghini tipe Gallardo milik AM.

"Disita sekarang ini mobilnya," kata Yusri.

Hisap Ganja

Polisi juga menemukan fakta lainnya saat memeriksa AM.

Hasil pemeriksaan urine AM menunjukkan positif penggunaan ganja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved