Wacana Jokowi soal Gaji Bulanan Diganti Jadi Upah Per Jam, Setuju Tidak?

Salah satu yang tengah dikaji Jokowi tentang ketenagakerjaan adalah sistem upah berdasarkan jam.

Tayang:
Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com
Ilustrasi Upah Minimum Kota/Kabupaten 2020 

Selain itu juga dalam hal prinsip easy hiring dan easy firing yang sebelumnya sempat disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami masih dalam proses menginventarisir dan mendengar," ujar Ida.

Adapun target penyelesaian draf omnibus law ketenagakerjaan dipastikan pada Januari 2020.

Sebelumnya, Menko Airlangga menjelaskan, di dalam omnibus law ketenagakerjaan pemerintah bakal merevisi beberapa aturan mengenai gaji dan pesangon, prinsip easy hiring dan easy firing, hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing.

Selain itu, di dalam omnibus law juga bakal memperlonggar aturan mengenai fleksibilitas jam kerja.

"Ini masih dibahas Kemenaker, belum final. Termasuk dengan upah, tapi pembahasan belum final," ujar dia.

Airlangga sendiri menjelaskan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru akan diajukan kepada DPR pada Januari 2020 mendatang.

Video Terjangan Air dengan Narasi Kondisi Ciliwung Siaga 1 Hoax, Ini Fakta Sebenarnya

Bus Tanpa Rem Hendak ke Puncak Diberhentikan, Polisi Imbau Penyedia Kendaraan Utamakan Keselamatan

Kemudahan tenaga asing

Airlangga menuturkan, RUU itu masih dibahas bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan beberapa isu lainnya soal gaji, isi hiring, isi firing, dan beberapa isu di UU Ketenagakerjaan.

Nantinya bila disahkan, tenaga kerja asing atau ekspatriat bisa masuk dan bekerja tanpa birokrasi yang berbelit-belit dan panjang.

"Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas isi hiring dan isi firing terkait dengan tenaga kerja asing terutama mengenai perizinin agar tenaga kerja ekspatriat itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang," kata Airlangga.

Selain itu, pihaknya masih membahas sejumlah aturan meliputi definisi jam kerja, pembedaan fasilitas antara UMKM yang basisnya adalah kesepakatan kerja dengan hak-hak yang dijamin.

"Kemudian terakhir yang dibahas adalah jenis-jenis pengupahannya dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja atau perhitungan harian. Itu yang kami bahas," ucap dia.

Saat Jokowi dan Kaesang Naik Motor ke Mal Botani Square Bogor, Warga Sempat Tak Menyadarinya

Tunggu One Way Jalur Puncak Dibuka, Pengendara di Tol Jagorawi Karokean Bareng Polwan Cantik

Sebagai informasi, Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi.

Selama ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved