Wacana Jokowi soal Gaji Bulanan Diganti Jadi Upah Per Jam, Setuju Tidak?

Salah satu yang tengah dikaji Jokowi tentang ketenagakerjaan adalah sistem upah berdasarkan jam.

Tayang:
Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com
Ilustrasi Upah Minimum Kota/Kabupaten 2020 

Melalui RUU tersebut, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.

RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

SUMBER: KOMPAS.com (Fika Nurul Ulya, Mutia Fauzia) | Editor: Yoga Sukmana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?", https://money.kompas.com/read/2019/12/25/141500026/jokowi-wacanakan-gaji-bulanan-diganti-upah-per-jam-setuju?page=all#page2.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved