Tarif Iuran Naik, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bogor Kebanjiran Pengunjung yang Ingin Turun Kelas

Menurutnya, peserta yang datang didominasi oleh warga peserta iuran mandiri yang hendak menurunkan kelas pelayanan BPJS Kesehatan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Sejumlah warga saat menunggu antrean di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Selasa (14/1/2020) 

Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa.

Suasana di Kantor BPJS Kesehatan di Jalan Pemuda, Tanahsareal, Kota Bogor, Rabu (16/3/2016)
Suasana di Kantor BPJS Kesehatan di Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor. (TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana)

Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3 persen ditanggung oleh pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4 persen ditanggung oleh pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4 perseb ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:

- Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa

- Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa

- Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

(TribunnewsBogor.com/Damanhuri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved