Bayi Sejak Lahir Harus Tanggung Utang BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Lengkapnya
bayi yang baru lahir ini harus menanggung hutang BPJS Kesehatan dengan cara membayar iuran kepesertaannya sejak dilahirkan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Sementara itu, mengutip Tribunnews.com Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris menegaskan penyebab defisit makin bengkak, karena jumlah peserta terus meningkat hingga mencapai 222 juta jiwa.
Fahmi Idris mengatakan, jumlah peserta tersebut jadi yang terbanyak di dunia untuk kategori jaminan kesehatan.
"Nah yang buat persoalan defisit makin besar, karena peserta makin banyak sudah 222 juta. Ini jaminan sosial terbesar se-dunia dalam single paying system," ujarnya di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Kemudian, beberapa pekan setelahnya, pemerintah telah resmi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan setelah Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ditandatangani.
Pihak BPJS Kesehatan pun mengapresiasi langkah pemerintah menaikan Iuran BPJS Kesehatan karena membantu jalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Annas Ma’aruf, Selasa (29/10/2019).
• Manfaat Puasa Senin Kamis, Simak Juga Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Beserta Tata Caranya
• Ngaku Bisa Panggil Malaikat Disindir Sakit, Ningsih Tinampi Tantang Mbah Mijan: Sesat Mana Buktinya?
Pemerintah Tak Lagi Suntikan Dana
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tidak lagi memberikan suntikan dana ke BPJS Kesehatan pada 2020.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemberian dana ke BPJS Kesehatan terakhir pada 2019 yakni sebesar Rp 13 triliun untuk membayar sisa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).
"Estimasinya 2020 tidak ada lagi suntikan dana dibanding pada 2019 dan sebelumnya," ujar dia di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1/2020) seperti dilansir Tribunnews.com.
Menurut Askolani, kenaikan iuran peserta mulai pada tahun ini sudah mencukupi biaya operasional dari BPJS Kesehatan, sehingga tidak perlu tambahan dari alokasi yang ditetapkan.
"Mengenai BPJS, pada 2020 sesuai kebijakan penyesuaian tarif penerima bantuan iuran (PBI), pemerintah telah menyiapkan Rp 20 triliun untuk PBI. Sementara, total belanja JKN mencapai Rp 40 triliun lebih," katanya.
Selain itu, Askolani menjelaskan, pemerintah terus memperbaiki pelayanan dari BPJS Kesehatan melalui Kementerian Kesehatan.
"Kebijakannya lakukan perbaikan kesehatan. Melalui Kementerian Kesehatan perbaiki layanan kesehatan," katanya.
• Kronologi Karyawati di Bogor Tewas Diduga Korban Jambret, Terjadi saat Berangkat Kerja
BPJS Optimis Bisa Bayar Hutang