Bayi Sejak Lahir Harus Tanggung Utang BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Lengkapnya

bayi yang baru lahir ini harus menanggung hutang BPJS Kesehatan dengan cara membayar iuran kepesertaannya sejak dilahirkan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase Twitter/thinkstock
BPJS Kesehatan dan ilustrasi bayi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - BPJS Kesehatan optimis tahun ini bisa melunasi utangnya ke rumah sakit.

BPJS Kesehatan terus menggenjot pemasukannya mulai dari menaikan iuran peserta hingga membebankan iuran kepada bayi yang baru dilahirkan.

Bayi yang baru lahir ini seolah sudah menanggung utang BPJS Kesehatan lantaran defisit anggaran yang dialami BPJS.

Hal ini terjadi lantaran asuransi kesehatan plat merah tersebut tak sanggup menutupi defisit anggaran sejak program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) itu digulirkan.

Tak hanya itu, untuk menambah pemasukannya ditubuh BPJS Kesehatan, pemerintah telah manaikkan tarif iuran peserta per-tanggal 1 Januari 2020.

Tak main-main, kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan ini meroket hingga 100 persen.

Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Betty Ully Indria Sari Parapat menjelaskan, bayi yang baru dilahirkan harus segera mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sempat Ditanya Soal BPJS, Orang Tua Balita Berkulit Melepuh Belum Dapat Penjelasan Dokter

Tarif Iuran Naik, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bogor Kebanjiran Pengunjung yang Ingin Turun Kelas

"Bayi yang baru lahir itu wajib terdaftar," kata Betty saat ditemui TribunnewsBogor.com di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bogor yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (14/1/2020).

Menurutnya, jika bayi tersebut tidak segera di daftarkan, maka tagihannya akan tetap dihitung sejak bayi tersebut terlahir dari rahim ibunya.

Sejumlah warga saat menunggu antrean di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Selasa (14/1/2020)
Sejumlah warga saat menunggu antrean di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Selasa (14/1/2020) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)

Dengan kata lain, bayi yang baru lahir ini harus menanggung hutang BPJS Kesehatan dengan cara membayar iuran kepesertaannya sejak dilahirkan.

"Tagihannya dihitung sejak dilahirkan, misalnya baru didaftarkan beberapa bulan kemudian, maka tagihannya akan diakumulasi sejak bayi dilahirkan," terangnya.

Betty menuturkan, aturan tersebut sesuai Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Harapannya semua yang lahir sudah memiliki jaminan kesehatan. Penduduk Indonesia seharusnya per-1 Januari 2019 semuanya sudah terdaftar," katanya menambahkan.

Bety kembali mengatakan, untuk peserta pekerja penerima upah seperti PNS, TNI/Polri hingga badan usaha tidak ada pengaruh iurannya hingga anak ke-tiga.

"Untuk peserta mandiri, bagi bayi baru lahir iurannya sejak bayi dilahirkan," tegasnya.

Fakta Raja & Ratu Kerajaan Agung Sejagat: Bukan Suami Istri Ngebet Jadi Youtuber, Dilantik di Dieng

Pegawai EO Disekap Rekan Kerjanya di Pulogadung 8 Hari, Diduga karena Masalah Uang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved