Ibu Guru Ungkap Alasan Muridnya Bawa Pisau Hingga Bunuh Begal, Gadis yang Hampir Diperkosa Bersaksi
Tak hanya itu, pelaku begal juga mengancam akan memperkosa teman wanita ZA yang saat itu bersamanya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
“Saksi ahli menjelaskan dalam peristiwa ZA ini tidak hanya bisa dilihat dari satu perspektif perkara, yaitu menghilangkan nyawa saja.”
“Tapi juga harus dilihar dari perspektif lain. Karena saat kejadian ada unsur ancaman pemerkosaan dan minta harta benda sehingga pasal 49 ayat 2 KUHP harus diterapkan karena keadaan yang memaksa dan ada pembenarnya dengan peristiwa itu,” bebernya.
Bhakti menambahkan saksi ahli juga mempertanyakan terkait pasal 340 yang dikenakan kepada ZA.
“Di dalam pasal itu ada unsur kumulatif. Seseorang dapat dikenakan pasal tersebut bila dalam kondisi tenang ketika merencanakan pembunuhan berencana dan ada motif di dalam pembunuhan berencana tersebut.”
“Saksi melihat bahwa ZA tidak ada sama sekali unsur kumulatif dari pasal tersebut,” ungkapnya.
Kekasih ZA ikut bersaksi
Siswi SMA berinisial V yang nyaris diperkosa begal ikut bersaksi dalam kasus siswa SMA berinisial ZA diduga membunuh begal.
Gadis berinisial V itu ikut memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020).
Saat datang ke persidangan, V memakai seragam SMA warga putih abu- abu, berjilbab putih, berjaket putih, dan memakai masker warna merah.
• Misteri Kerangka Manusia di Rumah Kosong Perlahan Terkuak, Diperkirakan Meninggal 6 Bulan Lalu

Ketika persidangan dimulai, V ikut masuk dalam ruang persidangan.
Setelah keluar dari ruang sidang, V masih menunggu di kursi tunggu PN Kepanjen sampai persidangan usai.
“Dia adalah teman dekat ZA yang dibonceng naik motor saat pembegalan itu terjadi,” ujar Bhakti Riza, kuasa hukum ZA kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, V adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.
“Di persidangan, kami menghadirkan tiga saksi. Sedangkan pihak kejaksaan menghadirkan empat saksi, termasuk V yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa akan digelar pada Selasa (21/1/2020).