Ibu Guru Ungkap Alasan Muridnya Bawa Pisau Hingga Bunuh Begal, Gadis yang Hampir Diperkosa Bersaksi
Tak hanya itu, pelaku begal juga mengancam akan memperkosa teman wanita ZA yang saat itu bersamanya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
“Sidangnya akan digelar berurutan, yaitu pembacaan tuntutan Selasa (21/1/2020), pledoi pada Rabu (22/1/2020), dan pembacaan putusan pada Kamis (23/1/2020),” tandasnya.
• Kisah Sopir Bus Asal Bogor yang Tewas Kecelakaan di Subang, Jualan Kantong Plastik Sejak Masih SMP

Kronologi Kejadian
Mengutip Surya.co.id, kematian begal ini berawal ketika ZA dicegat saat melintas menggunakan sepeda motor.
Saat itu, ZA dan kekasihnya tengah berboncengan melewati kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (8/9/2019) silam.
Namun, mendadak ada dua pengendara motor yang berboncengan memepet motor ZA.
Keduanya berniat merampas harta benda yang dibawa oleh ZA dan kekasihnya, termasuk sepeda motor.
Lalu, salah satu pelaku begal tersebut berkata bahwa ia akan merudapaksa pacarnya.
Sontak, perkataan tersebut membuat ZA marah hingga terbesit melakukan aksi nekat menusuk salah satu begal dengan pisau yang ia simpan di jok motor.
Keesokan harinya, begal yang ditusuk oleh ZA ditemukan tewas di kebun tebu.
Hingga akhirnya kasus inipun ditangani oleh pihak kepolisian. ZA datang bersama ayah tirinya Sudarto dan pengacara Bakti Reza.
Saat itu ia bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu.
Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan tersebut digelar secara tertutup.
• Sebut Totok Sudah Lama Dikeluarkan, Petinggi Sunda Empire : Mungkin Setelah Dipecat Bangun Keraton

Setelah dua jam berlalu, Bakti mengaku masih mengritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.
Sang pengacara ini juga menjelaskan kalau ada beberapa pasal yang tidak jelas.
ZA ini didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (2) KUHP dan UU darurat pasal 2 (1).
Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan pasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
(TribunBogor/SURYAMALANG.COMKompasTV/Surya.co.id)