Semua Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Jadi PNS, Diky Chandra: yang Penting Jangan PHP

Diky Chandra menyoroti soal wacana Semua Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Jadi PNS

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube/ Indonesia Lawyers Club
Diky Chandra soal wacana Semua Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Jadi PNS 

Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.

"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.

Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.

"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honorer menjadi PNS," katanya lagi.

Rocky Gerung Sebut Jokowi dan PDI-P Kini Sedang Bersaing: Sialnya Pimpinan Oposisi Ada di Dalamnya

Rocky Gerung Tanggapi Momen Jokowi Puji Sandiaga Uno : Itu Disodorkan untuk Melemahkan Anies

Kesimpulan

Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat. (Vivi Febrianti/TribunnewsBogor.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved