Semua Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Jadi PNS, Diky Chandra: yang Penting Jangan PHP

Diky Chandra menyoroti soal wacana Semua Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Jadi PNS

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube/ Indonesia Lawyers Club
Diky Chandra soal wacana Semua Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Jadi PNS 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Bupati Garut, Raden Diky Chandranegara atau yang akrab disapa Diky Chandra menanggapi positif soal wacana dihapusnya tenaga honorer di instansi pemerintah.

Ia pun mengaku senang jika wacana tersebut benar-benar dilaksanakan.

Namun, ia mengingatkan betul kepada pemerintah agar tidak memberikan harapan palsu atau PHP.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenga honorer.

Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.

"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.

Tenaga Honorer Akan Dihapus, Wabup Bogor: Jadi Masalah

Pemerintah Akan Hapus Non ASN & Tenaga Honorer dan Diangkat Jadi PNS, Ini Penjelasannya

Diky Chandra pun menanggapi adanya wacana tersebut dan menyambut positif.

"Alhamdulillah sangat senang sekali kalau betul-betul benar, yang penting jangan PHP," tegas Diky Chandra, dikutip dari Youtube Indonesia Lawyers Club dengan judul "Semua Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Jadi PNS" Jumat (24/1/2020).

Ia pun mengatakan kalau anggaran untuk hal tersebut bukan jadi halangan.

"Karena kondisi sekarang saya rasa sih kalau bicara anggaran, banyak yang mempertanyakan anggarannya cukup atau nggak, kalau bisa efisiensi anggaran dari banyak hal yang bisa diefisiensi saya pikir bisa kok pemerintah," katanya.

Lebih lanjut Diky Chandra menegaskan agar pemerintah tidak memberikan harapan palsu.

Ia pun kerap melihat kalau pegawai honorer bekerja jauh lebih baik dari oknum PNS yang ada.

"Yang penting jangan PHP-in teman-teman honorer yang sudah sekian lama karena kenyataan di lapangan mereka sebagian besar dari mereka juga jauh lebih bagus, sisi pekerjaannya, bahkan ada beberapa oknum-oknum PNS yang malah nggak bagus kerjanya dan itu saya pernah lihat," tambahnya.

Kemudian Diky Chandra juga mengatakan kalau tenaga honorer ini sebetulnya lebih banyak diperbantukan.

"Yang satu kenapa dulu tidak bisa masuk ya karena kewenangannya bukan ada di pemerintah daerah sebetulnya, kewenangannya tetap saja ada di pusat kemenpan, jadi daerah tidak punya kewenangan atau tidak punya power untuk bisa mengangkat tapi mengusulkan bisa," tandasnya.

Komisi I DPRD Kota Bogor Soroti Pelayanan KTP-el dan Kejelasan Status Karyawan Honorer K2

19 Guru Honorer Jadi Relawan di Lokasi Bencana, Pemkab Bogor Beri Dispensasi

Banyak pegawai berstatus non ASN

Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN.

"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yg non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB.

Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.

"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.

"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.

Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS.

"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.

Hambatan

Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemerintah Daerah tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD.

Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.

"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.

Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.

"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honorer menjadi PNS," katanya lagi.

Rocky Gerung Sebut Jokowi dan PDI-P Kini Sedang Bersaing: Sialnya Pimpinan Oposisi Ada di Dalamnya

Rocky Gerung Tanggapi Momen Jokowi Puji Sandiaga Uno : Itu Disodorkan untuk Melemahkan Anies

Kesimpulan

Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat. (Vivi Febrianti/TribunnewsBogor.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved