Lutfi Alfiandi, Pembawa Bendera saat Demo Divonis Penjara 4 Bulan, Hari Ini Bisa Langsung Bebas
Setelah divonis empat bulan penjara, pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat unjuk rasa di Gedung DPR, Lutfi Alfiandi akan langsung bebas
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah divonis empat bulan penjara, pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat unjuk rasa di Gedung DPR, Lutfi Alfiandi akan langsung bebas pada Kamis (30/1/2020) ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengatakan, hal itu karena hukuman vonis Lutfi Alfiandi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.
"Kita tuntut empat bulan dan pasal sama, jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa. Berarti, Lutfi Alfiandi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
• Pembawa Bendera saat Demo, Lutfi Alfiandi Dituntut Empat Bulan Penjara
• Teddy Ngaku Sudah Lihat Hasil Autopsi Lina, Ungkap CCTV Sebelum Istri Wafat: Saya Gak Mau Disalahkan
• Alhamdulilah, Biaya Haji Tahun 2020 Tidak Naik, Ini Besaran Biayanya
Andri menyebutkan, Lutfi Alfiandi bisa keluar dari Rutan Salemba malam ini karena dia sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.
"Saya tanya pengacara Lutfi Alfiandi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," kata dia.
Persidangan Lutfi Alfiandi sudah berlangsung selama lebih kurang satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
FOLLOW;
Adapun Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).
Lutfi Alfiandi terbukti bersalah karena melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi Alfiandi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis.
• Didatangi Tim Jaguar saat Gambar Grafiti di Depok, Wendi Cagur Ditunjuk-tunjuk: Ga Ada yang Engeuh
Sama dengan tuntutan Jaksa
Lutfi Alfiandi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi Alfiandi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.
Sebab, saat unjuk rasa itu, Lutfi Alfiandi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal, saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.

Sementara itu, hal yang meringankan Lutfi Alfiandi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.