Penghina Risma DItangkap
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Ibu Asal Bogor yang Menghina Walikota Risma Menangis Minta Maaf
Ibu dari tiga orang anak ini mengatakan, perkataannya di media sosial yang ditulisnya itu lantaran terbawa emosi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ibu asal Bogor yang diduga menghina Walikota Surabaya, Tri Rismaharini kini harus menanggung resikoknya dihadapan hukum.
Seperti diketahui, pemilik akun facebook yang diduga telah menghina Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat ini telah diamankan polisi.
Netizen yang sempat dicari warga Surabaya itu diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya dikawasan Kelurahan Katulampa, Kota Bogor.
Pemilik akun facebook Zikria Dzatil terancam bertahun-tahun dihukum penjara karena perkataannya yang dianggap menghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini di akun media sosialnya.
Polisi menjerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) tentang UU ITE dengan ancaman 6 tahun hukuman penjara.
Zikria Dzatil saat ini hanya bisa menangis menyesali perbuatannya.
Seusai diamakankan dari kediamannya pada Jumat (31/1/2020) malam, Zikria Dzatil pun memberikan pernyataannya.
Zikria Dzatil pun mengakui jika tulisan yang viral dimedia sosial itu memang ia yang membuatnya.
Hal tersebut diungkapkan Zikria Dzatil saat dihadirkan di Mapolrestabes Surabaya pada hari Senin (3/2/2020).
Ibu dari tiga orang anak ini mengatakan, perkataannya di media sosial yang ditulisnya itu lantaran terbawa emosi dan situasi di media sosial.
Sehingga, ia tanpa berfikir panjang menuliskan perkataan yang dianggap telah menghina orang lain.

Terlebih, sosok yang diduga dihinanya itu merupakan orang nomor satu di Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
"Saya ingin menunjukkan bahwa siapa saya sebenarnya.
Saya seperti itu hanya karena situasi di media sosial.
Saya hanya sebagai ibu rumah tangga biasa. Maafkan saya bunda Risma," kata Zikria Dzatil di Mpolrestabes Surabaya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribn Jatim.
• Wanita yang Menghina Walikota Risma Matikan Lampu Rumah saat Polisi Datang : Saya Lagi Ngisi Energi