Sidang Anjing Masuk Masjid
FPI Kawal Sidang Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid, SM Bereaksi saat Disoraki Setelah Divonis Bebas
Divonis bebas, wanita bawa anjing masuk masjid disoraki warga. Sidang vonis di PN Cibinong turut dihadiri FPI.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wanita pembawa anjing masuk masjid di Sentul, kabupaten Bogor ,SM divonis bebas, Rabu (5/2/2020).
Seperti diketahui, wanita pembawa anjing masuk masjid ini baru saja menjalani sidang vonis di Pengadiklan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong.
Sidang tersebut dihadiri puluhan warga yang kebanyakan dari mereka adalah perwakilan dari DKM Al Munawaroh, Sentul.
Selain itu, sidang vonis wanita pembawa anjing masuk masjid ini juga turut dihadiri perwakilan Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Ketua FPI Kota Bogor, Asep Abdul Qodir, kehadirannya dalam sidang tersebut hanya sebatas mengawal saja.
"Kami mengawal saja, setiap sidang kami datang, secara bergantian," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com di PN Cibinong.
Dalam sidang yang dijaga ketat polisi ini, Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi menjelaskan bahwa SM mengalami skizofrenia atau gangguan jiwa.
Atas hal itu, wanita pembawa anjing masuk masjid ini pun bebas dari segala tuntutan.
• Ekspresi Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masuk Saat Divonis Bebas, Dituntun Petugas Saat Keluar Sidang
• Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid di Bogor Divonis Bebas, Terbukti Alami Sakit Ini
Di sisi lain, wanita pembawa anjing masuk masjid ini dinyatakan bersalah karena tindak pidana penodaan agama.
Hanya saja tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada SM. Hal itu sesuai dengan pasal 44 KUHP.
"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).
Adapun barang bukti berupa 1 buah pakaian hangat warna putih, 1 buah celana panjang jins dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.
"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi sebagai hakim ketua majelis hakim didampingi Ben Ronald P. Situmorang dan Firman Khadafi Tjindarbumi sebagai anggota majelis hakim.
Terpantau, terdakwa SM saat memasuki dan keluar ruangan sidang didampingi dan dituntun petugas saat berjalan.