Sidang Anjing Masuk Masjid
FPI Kawal Sidang Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid, SM Bereaksi saat Disoraki Setelah Divonis Bebas
Divonis bebas, wanita bawa anjing masuk masjid disoraki warga. Sidang vonis di PN Cibinong turut dihadiri FPI.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wanita pembawa anjing masuk masjid di Sentul, kabupaten Bogor ,SM divonis bebas, Rabu (5/2/2020).
Seperti diketahui, wanita pembawa anjing masuk masjid ini baru saja menjalani sidang vonis di Pengadiklan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong.
Sidang tersebut dihadiri puluhan warga yang kebanyakan dari mereka adalah perwakilan dari DKM Al Munawaroh, Sentul.
Selain itu, sidang vonis wanita pembawa anjing masuk masjid ini juga turut dihadiri perwakilan Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Ketua FPI Kota Bogor, Asep Abdul Qodir, kehadirannya dalam sidang tersebut hanya sebatas mengawal saja.
"Kami mengawal saja, setiap sidang kami datang, secara bergantian," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com di PN Cibinong.
Dalam sidang yang dijaga ketat polisi ini, Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi menjelaskan bahwa SM mengalami skizofrenia atau gangguan jiwa.
Atas hal itu, wanita pembawa anjing masuk masjid ini pun bebas dari segala tuntutan.
• Ekspresi Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masuk Saat Divonis Bebas, Dituntun Petugas Saat Keluar Sidang
• Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid di Bogor Divonis Bebas, Terbukti Alami Sakit Ini
Di sisi lain, wanita pembawa anjing masuk masjid ini dinyatakan bersalah karena tindak pidana penodaan agama.
Hanya saja tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada SM. Hal itu sesuai dengan pasal 44 KUHP.
"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).
Adapun barang bukti berupa 1 buah pakaian hangat warna putih, 1 buah celana panjang jins dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.
"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi sebagai hakim ketua majelis hakim didampingi Ben Ronald P. Situmorang dan Firman Khadafi Tjindarbumi sebagai anggota majelis hakim.
Terpantau, terdakwa SM saat memasuki dan keluar ruangan sidang didampingi dan dituntun petugas saat berjalan.
Selama persidangan, SM lebih banyak diam tanpa banyak bergerak dengan ekspresi wajah yang datar.
Sementara itu Beberapa saat setelah Ketua Majelis Hakim menutup persidangan, terdakwa SM langsung disoraki sejumlah warga yang menghadiri sidang tersebut.
"SM namanya ya, ketemu di jalan saya teriakin orang gila !" teriak salah satu warga yang hadir di ruang sidang yang langsung ditenangkan oleh sejumlah aparat.
• Nikita Mirzani Tangisi Arkana saat Akan Ditahan, Nyai Terisak Ingat Momen Persalinan:Hampir Mau Mati
• Markas Pelaku Tawuran di Bogor Dibongkar, Bakal Dibuat untuk Pendestrian
• Lihat Sarwendah Cuci Baju Pakai Ini, Betrand dan Thalia Kena Semprot, Ruben : Sabar Rumah Belum Jadi
Warga yang lainnya juga turut meneriaki terdakwa SM.
Sampai akhirnya aparat menyuruh mereka segera untuk keluar ruangan.
"Mudah-mudahan gila beneran ! Dia pura-pura gila," kata warga yang lain saat yang kemudian disuruh petugas untuk segera keluar ruangan sidang.
SM yang saat itu beranjak meninggalkan ruangan juga sempat merespon teriakan warga tersebut.
Dia merespon dengan cara menoleh ke kebelakang ke arah kerumunan warga yang meneriakinya dengan ekspresi wajah yang datar.

Ekspresi wajah SM belum berubah ketika dia kembali menoleh merespon teriakan warga lainnya untuk kedua kalinya saat berjalan kaki ke arah pintu ke luar ruangan.
Sebelumnya diberitakan, wanita berinisial SM (52) yang membawa anjing dan memasuki Masjid di kawasan Sentul Bogor viral di media sosial.
Wanita itu mengaku mencari suaminya yang menikah di Masjid tersebut namun berujung pertengkaran dengan sejumlah jamaah dan keamanan serta kejadian itu terekam oleh kamera ponsel jamaah.
Kapolres Bogor yang saat itu dijabat AKBP Andy M. Dicky menjelaskan bahwa suami SM merupakan salah satu dari 4 saksi yang diperiksa polisi.
Bahkan dalam pemeriksaan terhadap SM, suaminya sendiri turut mendampingi.
"(Suami) Ada, dia mendampingi istrinya (SM), dia masih istrinya," kata Dicky dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (1/7/2019).
• Nikita Mirzani Tangisi Arkana saat Akan Ditahan, Nyai Terisak Ingat Momen Persalinan:Hampir Mau Mati
• Doa Setelah Sholat Ashar Lengkap dengan Artinya, Ini Dzikir Sesudah Shalat Lima Waktu
Dicky menjelaskan bahwa kabar soal pernikahan suami dari SM ini masih simpang siur.
Sebab jawaban dari SM tidak konsisten sehingga pemeriksaan belum maksimal.
FOLLOW:
Selain itu dari pihak suami, kata dia, juga tidak ada pernyataan menikah.
"Jadi gini, ditanya kan mau menikah, kita juga masih simpang siur. Kalau dari keterangan saksi dari masjid, SM mencari suaminya, tetapi kalau kita tanya kepada yang bersangkutan jawabannya berbeda-beda, dan belum bisa diperiksa sampai saat ini, tidak konsisten jawabannya. Suami saat itu kan tidak di TKP, dan tidak ada pernyataan menikah," ungkapnya.
Selain itu, dalam pemeriksaan polisi, suami SM juga turut membantu memberikan surat keterangan medis terkait SM yang diduga mengidap gangguan jiwa.(*)