Kesaksian Warga Tentang Pria yang Telanjangi Wanita Siang Bolong, Bilang Maklum : Saya Beri Makanan

Warga ungkap sosok pria yang menelanjangi wanita di pinggir jalan. Polisi beri imbauan tentang bermedia sosial.

TribunMadura
Viral aksi pria menelanjangi wanita di pinggir jalan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Warga ungkap sosok pria yang menelanjangi wanita di Kabupaten Sampang, Madura.

Sebelumnya, ramai diberitakan seorang pria menelanjangi wanita di pinggir jalan.

Dalam video yang beredar, pria tersebut melakukan hal yang tak semestinya dicontoh.

Setelah ditelusuri, aksi pria menelanjagi pria itu ternyata terjadi di Jalan Jaksa Agung Suprapto tepatnya depan kantor Dinas Pertanian Sampang.

Atas viralnya aksi pria menelanjangi wanita ini, polisi pun turun tangan.

"Iya, kami sudah mengetahui video tersebut karena saat ini sudah viral di berbagai grup Facebook Madura," kata Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Yoyok, Kamis (13/2/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Madura.\

Sementar itu karyawan Konter Ponsel dekat lokaso kejadian, Wahid mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di siang bolong, sekitar 12.00 WIB.

"Ketika terjadinya peristiwa itu saya tidak ada di lokasi, tapi beberapa menit setelah peristiwa saya tiba di toko dan lelaki yang menelanjangi wanita berada di depan toko," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (13/2/2020).

Menurutnya, perempuan yang ditelanjangi oleh pelaku itu menghilang entah kemana.

Ekspresinya saat Dengar Aa Gym Bicara di ILC Dikomen, Sudjiwo Tedjo Singgung Reaksi Mahfud MD: Suwun

Reaksi Hotman Paris Programnya Ditegur KPI Dinilai Langgar Norma Kesopanan : Aduh Sopan Gini Kok !

Sebab, setelah wanita itu ditelanjangi setengah badan, perempuan tersebut lari dan tidak tahu menuju kemana.

"Saya tidak tahu wanita itu lari ke siapa atau ke tempat mana, tapi dia berlari ke barat," ucap Wahid.

Namun, Wahid mengaku melihat lelaki yang menelanjangi wanita tersebut di depan tokonya.

"Sedangkan yang laki-laki sempat berhenti lama di depan toko dan dia jalan kaki," imbuhnya.

VIRAL VIDEO Pria Madura Berpeci Telanjangi Wanita di Jalan. Polisi Turun Tangan.
VIRAL VIDEO Pria Madura Berpeci Telanjangi Wanita di Jalan. Polisi Turun Tangan. (Facebook Yuni Rusmini via Tribun JAtim)

Yang terbaru, karyawan toko yang berada di samping lokasi kejadian menjelaskan bahwa pria yang menelanjangi wanita tersebut dalam kondisi kurang waras.

Kemudian, wanita yang ditelanjangi pria itu dalam keadaan gangguan jiwa.

Karyawan toko yang enggan disebutkan namanya itu mengaku kerap melihat pria tersebut.

"Saat dia lewat di depan toko sering kali saya memberi sebuah air dan makanan kepada pria itu," ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (15/2/2020).

Ia melanjutkan bahwa pria yang mengganggu wanita itu tidak hanya kali itu saja, melainkan sering dilakukan di tempat yang berbeda.

"Maklum mas mereka sama-sama tidak waras, tapi untuk yang pria tidak terlalu sedangkan yang perempuan memang dikenal gila oleh orang," ucapnya.

Hasil Survei Indo Barometer, Ahok Ungguli Anies Terkait Penanganan Masalah Ini

Pencarian Bocah yang Terjun ke Sungai Cisadane Memakan Waktu 2 Jam

Sementara, Bagian Penyidik Satpol PP Sampang, Suharto menuturkan, jika pihaknya tidak mengetahui kondisi fisik pria yang membuka celana wanita itu.

"Kalau yang perempuan memang gila karena sebelumnya sudah kami amankan dan kami kembalikan ke keluarganya," tuturnya.

Suharto menambahkan, untuk kasus ini ditangani langsung oleh Polres Sampang.

"Setelah kami berkoodinasi, Polres Sampang menyelidiki oknum yang telah menyebar luaskan video tersebut," pungkasnya.

FOLLOW:

Terpisah, seperti diwartakan TribunMadura, Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan Media Sosial (Medsos).

Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk meringkus dan menjebloskannya kedalam jeruji besi.

Hal itu ditegaskannya setelah wilayahnya digegerkan oleh video viral seorang lelaki menelanjangi seorang perempuan di pinggir jalan raya depan salah satu kantor instansi pemerintah Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Semua pengguna aplikasi media sosial, khususnya di Sampang wajib mematuhi ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

"Undang-undang tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dirubah dan ditambah sebagaimana Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (14/2/2020).

Ekspresinya saat Dengar Aa Gym Bicara di ILC Dikomen, Sudjiwo Tedjo Singgung Reaksi Mahfud MD: Suwun

Reaksi Hotman Paris Programnya Ditegur KPI Dinilai Langgar Norma Kesopanan : Aduh Sopan Gini Kok !

Sehingga, pengguna Medsos dilarang mengirim atau membagikan konten-konten video maupun gambar pornografi serta video atau gambar ujaran kebencian (Hate Speech) yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat.

"Termasuk juga konten yang mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial di kawasan Kabupaten Sampang," ucap Didit Bambang Wibowo.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo, Jumat (17/1/2019).
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo, Jumat (17/1/2019). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Ia menambahkan, Polres Sampang dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan menjerat oknum yang akan merusak kondusifitas Kamtibmas Kabupaten Sampang tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Ingat bahwa jarimu adalah harimaumu” tegasnya.

Sementara untuk kasus video viral yang sudah terjadi kemarin, AKBP Didit Bambang Wibowo menyampaikan, sudah memerintahkan seluruh anggota jajaran Polres Sampang untuk mengusut tuntas para pelaku penyebar video tersebut.

"Anggota yang kami kerahkan adalah Satreskrim Polres Sampang dan para Kanit Reskrim Polsek," pungkasnya.

(TRIBUNNEWSBOGOR.COM/TRIBUNMADURA.COM)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved