Kabar Artis
Reaksi Hotman Paris Programnya Ditegur KPI Dinilai Langgar Norma Kesopanan : Aduh Sopan Gini Kok !
Hotman Paris angkat suara soal teguran KPI terhadap program Hotman Paris Show melalui unggahan akun Instagramnya.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Perlu diingat ada kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan melindungi mereka, anak dan remaja tersebut," terang Mulyo.
Tim pemantauan KPI Pusat juga menemukan hal yang sama pada 16 Januari 2020 di pukul 21.27 hingga 22.00 WIB.
"Ada adegan dari Hotman Paris kepada seorang wanita yang merangkul pinggang dan pundak, mengelus pipi serta memeluk tubuh seorang wanita," tambah Mulyo mengutip surat teguran KPI Pusat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, adegan tersebut telah mengabaikan dan melanggar sejumlah pasal dalam P3SPS.
Adapun pasal dimaksud yakni Pasal 9 P3, Pasal 14 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 9 ayat (1) SPS, Pasal 15 ayat (1) SPS dan Pasal 37 ayat (4).
Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang kewajiban memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak kepentingan anak dan remaja dalam siaran, dan dampak yang ditimbulkan terhadap mereka.
"Perlu diingat oleh lembaga penyiaran untuk wajib dan tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Penggolongan ini sangat penting untuk mengklasifikasi yang pantas mereka tonton.
• Pajang Foto Bareng Gubernur Anies Baswedan, Ustaz Yusuf Mansur: Kite Fatihahin Teroooossssss
• 17 Tahun Jadi Istri Kedua, Meggy Gugat Cerai Karena Orang Ketiga, Kiwil: Perempuan Mah Sensitif
Kita ingin melindungi mereka agar tidak terpengaruh dan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," tutur Mulyo.
Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta INews untuk segera melakukan perbaikan internal pada program bersangkutan.
Mulyo pun berharap teguran tersebut bisa menjadi pembelajaran sekaligus bahan masukan bagi program agar lebih hati-hati dan jeli terkait hal yang tidak boleh dan tidak pantas ditayangkan dalam siaran.
Hotman Paris pun menanggapi teguran tersebut selang beberapa waktu teguran tersebut dilayangkan.
Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris mengunggah cuplikan tayangan yang dianggap KPI telah melanggar pasal dalam P3SPS.
Dari pantauan TribunnewsBogor.com, ada dua video yang diunggah Hotman Paris.
Video pertama yang diunggah adalah tayangan yang sebelumnya telah diposting di kanal YouTube Hotman Paris Show berjudul 'Terkecoh! Terungkap Bukan Anak Biologis, Suami Femmy Permatasari Lapor Polisi Part 01 - HPS 15-01'.
Dalam keterangan postingannya, Hotman Paris menjelaskan bahwa video tersebut merupakan tayangan Hotman Paris Show edisi 15 Januari 2020.
