Mahfud MD Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Persilahkan Buruh Datangi DPR

Asalkan, kata dia, penolakan tersebut juga harus dibarengi dengan adanya masukan karena posisi aturan tersebut masih berupa RUU, belum UU.

Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menkopolhukam Mahfud MD berbicara soal sikap pemerintah terhadap WNI terduga teroris lintas batas. 

"Orang tidak punya perlindungan terhadap upah dan pendapatan serta orang tidak dapat jaminan kesehatan dan pensiun," kata dia.

Setelah melakukan kajian terhadap RUU Cipta Kerja, ia menilai, apa yang dilakukan pemerintah melalui Omnibus Law hanya oming kosong belaka.

"Kami minta DPR secara politik batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan semua yang berhubungan dengan ketenagakerjaan," pungkas dia.

KSPI mengungkapkan sembilan alasan mengapa mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Kesembilan alasan itu adalah soal hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, penggunaan outsourcing yang bebas di semua jenis pekerjaan dan tak berbatas waktu.

Kemudian jam kerja eksploitatif, penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), PHK yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh khususnya kesehatan dan pensiun, serta sanksi pidana terhadap perusahaan yang dihilangkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Mahfud MD Persilahkan Buruh Datangi DPR"

Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved