Breaking News

Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Buruh Ancam Bakal Demo Besar-besaran

Selain itu menurut dia, ada 9 alasan KSPI menolak isi RUU Cipta Kerja, khususnya untuk klaster ketenagakerjaan.

Editor: khairunnisa
ANTARAFOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi besar-besaran bila Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan.

KSPI menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang draftnya telah diserahkan pemerintah ke DPR RI.

Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan, hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial.

Namun ia menilai RUU tersebut sama sekali tak tercermin adanya ketiga prinsip yang disebutkan.

"Karena tiga prinsip tadi tidak terdapat dalam RUU Cipta Kerja, maka KSPI menyatakan dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Iqbal dalam siaran pers, Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Selain itu menurut dia, ada 9 alasan KSPI menolak isi RUU Cipta Kerja, khususnya untuk klaster ketenagakerjaan.

Diantaranya terkait upah minimum, pesangon, outsourcing, karyawan kontrak dan waktu kerja yang dinilai eksploitatif.

Selanjutnya, KSPI juga menilai RUU Cipta Kerja berpotensi membuat tenaga kerja asing buruh kasar atau unskill worker bebas masuk ke Indonesia, membuat jaminan sosial hilang, PHK dipermudah dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.

Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja, upah minimun hanya didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

KSPI menilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan dihapus.

“Jika yang berlaku hanya UMP, maka upah pekerja di Karawang yang saat ini Rp 4,5 juta bisa turun menjadi hanya Rp 1,81 juta,” katanya.

RUU Cipta Kerja Omnibus Law - Pengusaha Bisa Pekerjakan Karyawan Melebihi Ketentuan Jam Kerja

Serikat Pekerja Soal Bonus 5 Kali Gaji di Omnibus Law Cipta Kerja : Lihat Kulitnya Saja Seakan Mimpi

Selain itu, tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah. Padahal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha yang terlambat membayar upah bisa dikenakan denda keterlambatan.

"Dampaknya, pengusaha akan semena-mena dalam membayar upah kepada buruh," ujarnya.

Terkait uang pesangon, KSPI juga menilai RUU Cipta Kerja akan membuat sebagain hak pekerja hilang.

Selama ini pesangon ada tiga komponen yakni uang pesangon itu sendiri, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved