Breaking News

Kisah Lengkap Siswi SMA Ajak Adik yang Masih SD Berhubungan Intim Hingga Hamil, Simak Pengakuannya

sang adik yang masih duduk dibangku kelas VI (enam) Sekolah Dasar ini diajak oleh kakaknya untuk bercinta di rumah.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Foto TribunnewsBogor.com
ilustrasi bocah sd hamili siswa smp 

Terancam Hukuman 15 Tahun

Polisi menetapkan siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) yang membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya sebagai tersangka.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved