Tragedi Susur Sungai

Soroti Penggundulan Tersangka Susur Sungai, Sudjiwo Tedjo: Patutkan Mereka Diperlakukan Seperti Itu?

Sudjiwo Tedjo mengaku merasa terusik dengan adanya penggundulan terhadap tersangka yang merupakan guru dalam insiden susur sungai di Sleman.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase Kompas.com dan TribunJogja
Sudjiwo Tedjo menyoroti penggundulan yang dilakukan kepada tersangka tragedi susur sungai. 

Saya tak pernah terdidik sedikit pun ilmu kepolisian, sehingga bisa saja pendapat yang ini keliru: Rasanya, tidak mungkin guru-guru tersangka itu punya niat jahat sejak awal, berbeda dengan, misalnya, guru yang memerkosa muridnya."

"Pada kasus perkosaan guru ke murid, patut diduga ada awal niat jahat.

Tapi, rasanya, yg terjadi pada kasus susur sungai ini bukan adanya niat jahat sejak awal dari para guru tersangka.

Barangkali yang ada adalah kelalaian.

Patutkah mereka diperlakukan seperti pesakitan tertentu?," tulis Sudjiwo Tedjo lagi.

Kesaksian Kakak Sepupu Soal Kondisi Keluarga Tersangka Tragedi Susur Sungai : Hanya Bisa Menerima

Istri dan Anak Tersangka Tragedi Susur Sungai Diungsikan, Tak Tahan Dirundung Warga

"Apalagi yg diperlakukan spt pesakitan tertentu itu guru.

Krn tidak ada bekas guru, sebagaimana tidak ada bekas orangtua dan bekas anak.

Sekali pernah menjadi guru, setidaknya bagi saya, selamanya dia guru saya.

Mereka berasal dari dharma yg dari dharma itulah muncul Pak Jokowi," tulisnya.

"Dari tangan para guru muncul Pak Jokowi sampai para pemimpin di tingkat RT, termasuk Jenderal Idham Azis sendiri dan para orangtua murid yang kini sedang menyandang prihatin"

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, polemik soal penggundulan tersangka susur sungai yang merupakan guru di media sosial rupanya sampai ke telinga tersangka.

Pada Rabu (26/2/2020), tersangka IYA mewakili dua tersangka lainnya R dan DS ingin meluruskan informasi yang simpang-siur.

IYA mengatakan bahwa ia bersama dua rekannya dalam keadaan baik dan tidak mendapatkan tekanan apapun.

Ketiga tersangka memberikan penjelasan kepada empat pejabat yang datang yakni dinas pendidikan Sleman, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum DIY serta Biro dan advokasi perlindungan Hukum penegakan kode etik PGRI DIY
Ketiga tersangka memberikan penjelasan kepada empat pejabat yang datang yakni dinas pendidikan Sleman, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum DIY serta Biro dan advokasi perlindungan Hukum penegakan kode etik PGRI DIY (Tribun Jogja/Santo Ari)

Ia pun menceritakan bahwa selama pemeriksaan dan penahanan diperlakukan dengan baik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved