Breaking News

Firasat sang Ibu Sebelum Polisi Ungkap Kasus Mayat Siswi SMP di Gorong-gorong: Saya Nangis

tersangka Budi Rahmat sudah diamankan polisi setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
kolase/Kompas.com/Tribun Jabar
Wati Fatmawati (46) ibunda siswi SMP yang anaknya ditemukan tewas di gorong-gorong 

Wakil Kepala SMPN 6 Tasikmalaya Saefulloh sempat mendatangi pelaku dan mengaku bahwa DS bersamanya.

Lalu pelaku mengaku berbohong karena ingin pihak sekolah segera hengkang.

Sampai akhirnya mayat DS ditemukan oleh seorang warga sekitar di dalam gorong-gorong setelah curiga saluran air mampet pada Senin (27/1/2020).

 Terungkap dari Jejak Sendal

Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap misteri kematian siswi SMP yang jasadnya ditemukan di gorong-gorong sekolah, Kamis (27/2/2020).

Siswi bernama DS itu ternyata korban pembunuhan oleh ayahnya sendiri.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan jejak sepatu korban dan sandal pelaku di lokasi kejadian saat proses penyelidikan.

jj

Satreskrim Polres Tasikmalaya menunjukkan beberapa barang bukti dan lokasi kejadian pembunuhan siswi SMP tewas di gorong-gorong sekolah oleh ayah kandungnya sendiri, Kamis (27/2/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

"Kasus ini terungkap berawal dari temuan jejak sepatu korban dan sandal pelaku di lokasi kejadian," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto saat konferensi Pers di kantornya, Kamis (27/2/2020).

Anom menambahkan, pelaku sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh kepolisian sampai tiga kali selama penyelidikan sebulan ini.

Namun, pelaku saat itu menyangkal bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan anaknya sendiri.

 Bunuh dan Buang Jasad Anak Kandungnya di Gorong-gorong Sekolah, Budi Diancam 20 Tahun Penjara

"Sebelumnya menyangkal terus, sudah tiga kali diperiksa pelaku oleh kepolisian. Sampai akhirnya kita temukan bukti-bukti lengkap dan membawa pelaku ke lokasi kejadian sampai akhirnya mengakui perbuatannya," kata Anom.

Pelaku selama ini menyembunyikan mayat korban di gorong-gorong supaya dianggap sebagai korban kecelakaan.

Namun, aksinya tersebut terungkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang terus melakukan penyelidikan.

Kini pelaku telah ditangkap dan ditahan di sel Polres Tasikmalaya Kota.

Pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun.

"Pelaku melanggar pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Namun karena tersangka adalah ayah korban ditambah 5 tahun," ungkap Anom.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved