2 Pria Kepergok Lakukan Hubungan Sejenis di Mushola, Ketahuan Saat Pengurus Nyalakan Lampu

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushola.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Shuterstock
Ilustrasi 

Februari 2020 lalu, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan pemuka agama HL ke Polda Jatim, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

Kakek Cabuli Siswi SMP di Ruang Keluarga, Korban Hamil

Anaknya Dicabuli Tetangga hingga Hamil, Seorang Petani di Cianjur Pingsan

Sementara itu, hingga saat ini, korban terus didampingi tim psikiater untuk memulihkan trauma korban.

"Korban sangat depresi karena dicabuli selama kurang lebih 17 tahun," ujar dia.

Dia sendiri menyayangkan mengapa IW baru mengakui bahwa telah menjadi korban pencabulan.

"Kami ingatkan kepada semua perempuan agar tidak takut melapor, karena ada undang-undang yang melindungi korban pelecehan seksual," ujar aktivis perindungan perempuan dan anak ini.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku, belum mendapatkan laporan tentang perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Belum ada data dan laporan ke saya," kata dia.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sedang melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan pencabulan oleh seorang pemuka agama kepada jemaatnya di Surabaya.

Dalam proses penyelidikan tersebut, pemuka agama tersebut selaku terlapor akan diperiksa sebagai saksi.

"Kami sudah terima laporan, selanjutnya tentu akan dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Rabu (4/3/2020).

Dalam proses penyelidikan, kata dia, semua pihak terkait akan dipanggil sebagai saksi, baik pihak pelapor maupun terlapor. (Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved