Pengakuan Siswa yang Ramai-ramai Gerayangi Tubuh Siswi SMK di Kelas: Torang Cuma Bakusendu
Para siswa SMK ini diduga telah melakukan pelecehan kepada seorang siswi SMA yang tak lain temannya sendiri saat berada di ruangan kelas.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Dia menjelasakan Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi yang diberikan tugas dan mandat untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mengapresiasi respon cepat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara khusus Polres Bolaang Mangondow yang menaruh perhatian serius terhadap beredarnya video viral siswi korban perundungan.
"Mengingat pelaku dan Korban masih berusia anak, maka Komnas Perlindungan Anak mendorong aparatur penegak hukum terutama Polres Bolaang Mangondow untuk menggunakan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) dalam menangani perkara ini," jelasnya.
Lebih jauh Arist menjelaskan pendekatan penyelesaian terhadap kejadian ini dapat menggunakan pendekatan "diversi" atau pendekatan "keadilan restorasi" dengan melibatkan para pihak termasuk pelaku dan korban.
"Tetapi, yang terpenting dari peristiwa ini marilah intropeksi diri sejauhmana peran kita sebagai orangtua apakah rumah kita sudah bebas dari kekerasan dan apakah orangtua sudah menjadi teladan dalam keluarga".
"Apakah kita (orangtua-red) ada tapi tiada dan sejauhmanakah tanggungjawab Pemerintah melalui Dinas Pendidikan menciptakan sekolah ramah dan bersahabat dengan Anak?. Dengan demikian, atas kasus perundungan ini, Dinas Pendidikan tidak boleh lepas tangan terhadap peristiwa ini," desak Atist secara tegas.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Manado)