Pabrik Tembakau Gorila
Polisi Ungkap Pabrik Tembakau Gorila, Pelaku Raup Keuntungan Rp 40 Juta Per Minggu
Untuk bibit tembakau sintesis atau tembakau gorila ini, kata Roland Ronaldu dibeli pelaku dengan harga Rp 1 juta per gram.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satuan Narkoba Polres Bogor mengungkap home industri pembuatan tembakau sinteris atau yang lebih dikenal tembakau gorila.
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AN dan DA.
Kedua tersangka diamankan di daerah Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Sedangkan pabrik pembuatan tembakau gorila berada di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangkanya inisial AN dan DA, jumlah barang bukti tembakau yang diamankan sebanyak 5,022 Kg, bibit sintesis 33 gram, termasuk alat produksi," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (10/3/2020).
Untuk bibit tembakau sintesis atau tembakau gorila ini, kata Roland Ronaldy dibeli pelaku dengan harga Rp 1 juta per gram.
Bibit tersebut kata dia, digunakan pelaku untuk memproduksi tembakau gorila sebanyak 5 kg tiap minggunya.

"Ini bibitnya bisa menghasilkan 5 kg tembakau gorila, tembakau sintesis. Ini harganya 1 gramnya Rp 1 juta. Pelaku beli online, nanti kita kembangkan," kata Roland.
• BREAKING NEWS - Pabrik Tembakau Gorila di Bogor Digerebek Polisi, 14 Orang Ditangkap
Dia menjelaskan bahwa pelaku menjual tembakau gorila ini secara online serta sudah beroperasi selama 4 bulan.
Home industri tembakau gorila ini terungkap setelah Satuan Narkoba Polres Bogor melakukan cyber patrol dan bekerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman barang.

"Tembakau gorila ini jualnya online, sudah beroperasi sekitar 4 bulan, itu penjualan menghabiskan 500 gram dalam 7 - 10 hari. Seminggu keuntungannya 40 juta. Dijual per 3 gramnya Rp 200 ribu," kata Roland.
Para tersangka dijerat pasal 113, 114, 111, 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes nomor 44 tahun 2019 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.(*)
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy memperlihat bibit tembakau sintesis atau gorila yang nilai per gramnya Rp 1 juta dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (10/3/2020).(*)