Nasib Sopir Transjakarta Setelah Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli, Polisi Tunggu Keterangan Ahli

Pihak kepolisian telah menetapkan sopir Transjakarta yang tabrak mobil istri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai tersangka.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
Istimewa/TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Mobil Pajero Sport yang terlibat kecelakaan dengan bus TransJakarta di jembatan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2020). 

Kabar terbaru, Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir Transjakarta sebagai tersangka.

"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (11/3/2020).

JW, sopir Transjakarta dianggap lalai saat mengemudi hingga menyebabkan korban mengalami luka ringan.

"Dikenakan Pasal 310 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta," ucap dia.

Meski jadi tersangka, JW tidak ditahan polisi.

"Tidak (ditahan) karena ancaman pidananya di bawah lima tahun," terang Fahri

Tanggapan PT Transjakarta

Seperti diwartakan TribunJakarta.com, PT Transportasi Jakarta memberikan sanksi setop operasi terhadap sopir bus yang menabrak mobil istri Irjen Boy Rafli Amar.

"Pengemudi diberikan sanksi berupa setop operasi," tulis Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com.

Wanita Bertato Burung Hantu Dibunuh Lalu Dibuang, Ini Kata Polisi Soal Motif Pembunuhan Anjani Bee

Beda Keterangan, Dirut RSUP Persahabatan Sebut Dua Pasien yang Negatif Virus Corona Masih Dirawat

Pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian.

Jika terbukti bersalah, sang sopir terancam mendapat sanksi tambahan dari pihak Transjakarta.

Sanksi tegas berupa pemecatan mungkin saja diberikan kepada sang sopir bila dianggap lalai hingga sebabkan kecelakaan.

"Sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilalukan," ujarnya.

Atas kejadian ini, bus Transjakarta rute 8C Tanah Abang - Kebayoran Lama disita oleh pihak kepolisian guna investigasi lebih lanjut.

"Bus telah diamankan pihak yang berwajib untuk keperluas investigasi. Kami menurunkan bus cadangan untuk tetap melayani pelanggan secara penuh," kata Nadia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved