Nasib Sopir Transjakarta Setelah Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli, Polisi Tunggu Keterangan Ahli

Pihak kepolisian telah menetapkan sopir Transjakarta yang tabrak mobil istri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai tersangka.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
Istimewa/TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Mobil Pajero Sport yang terlibat kecelakaan dengan bus TransJakarta di jembatan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2020). 

Nadia menjelaskan bus tersebut baru tiba di Halte Kebayoran Lama arah Tanah Abang.

Sang sopir pun mengambil posisi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di halte tersebut.

"Pengemudi memajukan bus untuk melakukan penaikan dan penurunan pelanggan," ucap dia.

Bukannya berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, bus itu malah melaju kencang hingga menabrak kendaraan lain.

"Pada saat bersamaan ada pelanggan yang naik dan pengemudi buka pintu. Namun, tiba-tiba armada melaju kencang sendiri menabrak kendaraan pribadi," terang Nadia.

Pihaknya sangat menyayangkan peristiwa ini dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Hasil investigasi kami serahkan kepada pihak yang berwajib dan Transjakarta sangat menyayangkan kejadian ini," beber Nadia.

Menanggapi keterangan PT Transjakarta, polisi masih menunggu keterangan ahli terkait penyebab kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta dengan mobil istri Irjen Boy Rafli Amar.

Hal ini untuk membuktikan pernyataan PT Transjakarta bahwa bus melaju sendiri.

"Kita masih menunggu keterangan saksi ahli satu sampai dua hari lagi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi pada Rabu (11/3/2020).

Terkait keterangan PT Transjakarta tentang bus yang jalan sendiri, Sambodo menegaskan, harus dibuktikan dengan pemeriksaan saksi ahli.

"Soalnya kalau tersangka kan bebas ngomong apa saja, tapi kita tunggu dari saksi ahli," tutur Sambodo.

Polisi sudah menyita dan mengecek CCTV dari Halte Kebayoran Lama dan bus Transjakarta tersebut.

Hasil rekaman itu nantinya akan disesuaikan dengan keterangan sopir dan saksi ahli tersebut.

Kesaksian warga

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved