Razia Pedagang Miras
Begini Modus Pedagang Ini Sembunyikan Miras Biar Tidak Ketahuan Petugas
Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, menemukan dua mobil berisi belasan dus minuman keras.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diamankan petugas di Jalan Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor ternyata memiliki dua mobil.
Mobil milik PKL itu digunakan untuk menyimpan berbagai jenis minuman keras atau miras.
Hal itu terungkap ketika petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim Kota Bogor, dan Denpom serta Trantib Kecamatan Bogor Tengah melakukan razia minunan keras ilegal, Rabu (12/3/2020) malam.
Pemilik lapak PKL Tagor pun sempat mengelak saat ditanya kepemilikan mobil tersebut.
Namun, ketika mobil Calya dan Avanza tersebur akan diderek, Tagor baru mengaku bahwa mobil itu miliknya.
Petugas kemudian memeriksa isi mobil, dan menemukan kardus berisi minuman keras berbagai merek.
• BREAKING NEWS - Jual Minuman Keras Pakai Gerobak PKL, Pedagang Pura-pura Tak Tahu Saat Dirazia
"Iya pak saya ngaku itu punya saya, tapi mobilnya jangan dibawa," ujar Tagor dengan nada suara memelas kepada petugas.

Rupanya lapak PKL tersebut hanyalah kedok untuk menutupi penjualan miras yang tidak berizin yang dilakukan oleh Tagor.
Untuk menghindari razia Tagor biasa memarkirkan kendaraannya di parkiran ruko yang sudah tutup yang lokasinya cukup jauh dari lapak PKL-nya.
• PKL yang Jual Minuman Keras Sempat Kelabui Petugas, Bawa 2 Mobil Mini Bus Untuk Simpan Miras
Camat Bogor Tengah Agustian Syach mengatakan bahwa modus tersebut merupakan cara pedagang miras ilegal untuk mengelabui petugas.
"Untuk pedagangnya kita akan kenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk membuat efek jera buat mereka, Lapak atau warungnya juga akan di tertibkan, karena sudah berkali kali mereka terkena razia," katanya.(*)