Teror Virus Corona

Aa Gym dan Dewan Masjid Ikuti Fatwa MUI Terkait Corona, Jusuf Kalla Ingatkan Soal Zona Merah

Tanggapan Aa Gym dan Jusul Kalla soal fatwa MUI terkait shalat jumat di rumah.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
YouTube Kompas TV & Twitter Trans7
Tanggapan Aa Gym dan Jusul Kalla soal fatwa MUI terkait shalat jumat di rumah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendakwan Abdullah Gymanastiar atau akrab disapa Aa Gym belum lama ini memberikan tanggapannya terkait fatwa MUI nomor 14 tahun 2020.

Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan pencegahan virus corona.

Satu di antaranya mengenai salat jumat diganti dengan salat zuhur.

Dijelaskan dalam fatwa MUI bahwa seseorang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di tempat kediaman.

Aa Gym sebagai pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhid pun buka suara terkait fatwa MUI itu.

Melalui sebuah video, Aa Gym menyatakan setuju dan akan mengikuti fatwa MUI tersebut.

Aa Gym pun mengatakan bahwa dirinya dan keluarganya sudah mulai melaksanakan ibadah salat di rumah.

"Menyimak begitu banyak polemik tentang salat di rumah, Aa pimpinan Daarut Tauhid dan jajaran memutuskan untuk sepenuhnya mengikuti fatwa MUI,

Aa dan keluarga sudah salat di rumah dan semua dianjurkan salat di rumah," ucap Aa Gym.

Ajak Patuhi Fatwa MUI, Quraish Shihab Samakan Zaman Sahabat Nabi: Dulu Bukan Soal Keselamatan Jiwa

Anies Baswedan : salat Jumat di Jakarta Ditunda Selama Dua Jumat ke Depan

Aa Gym lantas sedikit menceritakan tentang keadaan Daarut Tauhid setelah virus corona mulai merebak.

Aa Gym mengatakan bahwa saat ini masjid Daarut Tauhid sudah meniadakan salat Jumat sementara.

"Masjid Daarut Tauhid salat Jumat ditiadakan juga, salat berjamaah ditiadakan sampai kondisi memungkinkan," kata Aa Gym.

"Kita memiliki majelis ulama yang memiliki otoritas dan keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat islam di Indonesia juga bangsa ini,

untuk itu ga usah bingung oleh broadcast dari tak jelas tanggung jawabnya,

mari kita patuhi fatwa ulama juga peraturan pemerintah yang bisa menjadi jalan tercegahnya menyebarnya virus ini," sambung Aa Gym.

"Jangan ragu-ragu Allah tahu niat kita selalu ke masjid juga Allah tahu pahala ke masjid Insya Allah sudah didapatkan kalau kita niat dan terbiasa," tambahnya.

Tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla.

Lewat program Mata Najwa, Jusuf Kalla menegaskan bahwa Dewan Masji mengikuti fatwa MUI.

Jusuf Kalla menjelaskan bahwa beberapa poin dalam fatwa MUI hampir sama dengan apa yang sebelumnya disampaikan Dewan Masjid.

"Saya hadir dalam pertemuan dengan MUI,

kalau diteliti dengan baik baik, apa yang diputuskan oleh Majelis ulama itu pertama kalau orang yang sakit memang tdak boleh ke masjid sama saja dengan imbauan dari Dewan Masjid sebelumya,

kedua itu kalau daerah itu zona merah atau penyebaran tinggi yang diumumkan pemerintah, bole tidak salat jumat, di rumah saja," terangnya.

UPDATE Virus Corona di Indonesia Kamis Sore : 25 Orang Meninggal, Tingkat Kematian 8 Persen

Curhat Dokter ke Najwa Shihab soal Virus Corona: Kami Harus Perang, Tapi Tak Dikasih Senjata Lengkap

Jusuf Kalla lantas mengingatkan jika dalam fatwa MUI tersebut berlaku di suatu wilayah tertentu.

"Ini perwilayah, bukan seluruh negera,

kalau tidak ada gejala suatu penyebaran yang tinggi maka tetap saja seperti biasa, jadi Dewan Masjid mengikuti keputusan itu,

jadi tidak semua masjid di Indonesia ditutup, hanya di daerah yang penyebarannya tinggi, itu keputusan majelis ulama," tambah Jusuf Kalla.

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla menganjurkan pemerintah pusat agar segera melakukan pengecekkan antisipasi virus corona secara massal.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla menganjurkan pemerintah pusat agar segera melakukan pengecekkan antisipasi virus corona secara massal. (Twitter @Trans7)

Sebelumnya diwartakan Kompas.com, Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.

Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.

MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.

Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat jumat di masjid.

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved