Teror Virus Corona

Jenazah Pasien Meninggal Karena Covid-19 Tidak Dimandikan, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Sejumlah pasien yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona atau Covid-19 tak dimandikan,

Editor: Damanhuri
Youtube/Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

"Jadi bagi yang meninggal dalam keadaan terkena wabah, wabah apa saja termasuk virus corona, maka insya allah orang-orang itu, dia mati syahid," kata Buya Yahya.

"Sampaikan kabar gembira ini kepada keluarganya, agar tidak berlarut dalam kesedihan," imbuhnya.

Wanita Umur 23 Tahun di Bogor Dinyatakan Positif Covid-19, Kini Dirujuk ke RS Darurat Wisma Atlet

Pasien Positif Covid-19 di RSPI Sulianti Saroso Belum Ada yang Dirujuk ke RS Darurat Wisma Atlet

Kemudian Buya Yahya mengatakan, menjaga keselamatan yang hidup lebih penting daripada menjaga yang sudah wafat.

"Yang kedua, jika ada orang meninggal dunia, kemudian ada virus yang nempel atau ada pada ornag tersebut, Menurut ahlinya (medis, red) dikhawatirkan akan menular dan menyebar kepada yang hidup,"

"Maka mejaga yang hidup itu sangat penting," terang Buya Yahya.

Menurutnya, jika ahli medis memutuskan tidak boleh menyentuh pasien yang meninggal karena dikhawatirkan virusnya akan menyebar, maka pasien tersebut pun tidak perlu dimandikan.

"Jika diputuskan oleh medis tidak boleh ada yang bersentuhan, ya jangan menyentuh,"

"Karena tidak boleh bersentuhan dan sebagainya, maka tidak perlu dimandikan, tidak perlu diapa-apain," jelas Buya Yahya.

Ia mengatakan, pasien yang meninggal akibat terpapar virus Covid-19 itu bisa langsung dikuburkan.

"Langsung dikuburlah," ujarnya.

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan soal hukum tak memandikan jenazah yang terpapar virus dalam islam.

"Bagaimana hukum dalam islam? Begini," katanya.

Buya Yahya mengatakan, ada beberapa sebab yang memperbolehkan jenazah tidak dimandikan.

Satu di antaranya pada jenazah yang pada dirinya terdapat wabah atau virus yang dikahwatikan akan menular.

"Jika ada salah satu jenazah yang tidak bisa dimandikan, karena beberapa sebab,"

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved