Teror Virus Corona
Fatwa Muhammadiyah Bila Wabah Virus Corona Belum Reda Ketika Ramadhan dan Idul Fitri
Tuntutan ibadah ini termasuk mengenai ibadah puasa, shalat tarawih, dan shalat ied, jika wabah virus corona belum mereda saat memasuki bulan Ramadhan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tertanggal 24 Maret 2020 mengenai Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Tuntutan ibadah ini termasuk mengenai ibadah puasa, shalat tarawih, dan shalat ied, jika wabah virus corona belum mereda saat memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020), Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, mengatakan, semua tuntunan ibadah dalam kondisi darurat itu bisa dicabut dan semua pelaksanaan ibadah kembali seperti biasanya jika kondisinya sudah memungkinkan.
"Kalau kondisi normal, tentu ibadah dan kegiatan kembali ke hukum semula. Namun penilaiannya harus bersama-sama dan jangan sendiri-sendiri agar tertib dan objektif untuk kemaslahatan bersama," ujar Haedar saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Haedar menekankan, yang terpenting dilakukan saat ini adalah pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi wabah penyakit yang sudah ditetapkan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) ini.
"Hal yang penting pemerintah lakukan bagaimana agar mengambil langkah yang tegas dan seksama dalam menangani penularan Covid-19 secara nasional, terutama yang berkaitan dengan karantina wilayah jika memang sudah saatnya atas kajian yang seksama dari para ahli yang objektif," ujar Haedar.
"Sekarang daerah sampai tingkat lokal cenderung mengambil langkah 'karantina wilayah' sendiri-sendiri. Saatnya mengambil solusi terbaik untuk penyelamatan bangsa," lanjut dia.
Haedar mengingatkan, wabah penyakit ini merupakan ujian yang datangnya dari Tuhan.
Oleh karena itu, upaya pencegahan akan bernilai ibadah.
Sementara, tindakan yang dengan sengaja membawa risiko penularan digolongkan pada tindakan buruk atau zalim.
Fatwa Muhammadiyah soal tuntunan ibadah
Selengkapnya, berikut tuntutan ibadah sesuai Fatwa Muhammadiyah melalui Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Shalat 5 waktu di rumah
Pelaksanaan shalat 5 waktu yang biasa dilakukan secara berjamaah di masjid atau mushola, untuk sementara waktu dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.