Teror Virus Corona
Fatwa Muhammadiyah Bila Wabah Virus Corona Belum Reda Ketika Ramadhan dan Idul Fitri
Tuntutan ibadah ini termasuk mengenai ibadah puasa, shalat tarawih, dan shalat ied, jika wabah virus corona belum mereda saat memasuki bulan Ramadhan
Hal ini sesuai dengan imbauan untuk melakukan social/physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan yang salah satunya melalui kontak langsung dengan penderita.
"Shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19," demikian isi dalam edaran Muhammadiyah.
Shalat Jumat diganti shalat Zuhur
Tuntunan selanjutnya, mengenai pelaksanaan shalat Jumat.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, melalui surat edaran itu, menyebutkan, jika shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih kepada kewajiban pengganti, yaitu shalat Zuhur empat rakaat di rumah masing-masing.
Penggantian kalimat azan
Azan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan seperti biasa.
Namun, ada salah satu kalimat dalam azan yang diubah.
Kalimat itu adalah seruan hayya 'alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (shalatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi (salatlah kalian di rumah masing-masing).
Kalimat pengganti itu sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.
Shalat tarawih di rumah
Shalat tarawih yang biasanya dilakukan selama bulan Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing, jika kondisi wabah virus corona masih mengkawatirkan.
Dengan demikian, takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan Ramadhan lainnya seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sebagainya.
Puasa bagi tenaga kesehatan
Untuk menjaga kekebalan tubuh menghadapi paparan virus, para tenaga medis yang bertugas bisa meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya di lain hari sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.