Teror Virus Corona

Fatwa Muhammadiyah Bila Wabah Virus Corona Belum Reda Ketika Ramadhan dan Idul Fitri

Tuntutan ibadah ini termasuk mengenai ibadah puasa, shalat tarawih, dan shalat ied, jika wabah virus corona belum mereda saat memasuki bulan Ramadhan

Editor: Ardhi Sanjaya
India.com
ilustrasi Sholat Id saat hari raya Idul Fitri 1440 H 

Shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan jika virus corona belum mereda 

erakhir, tuntunan untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dan rangkaian kegiatan yang mengikutinya.

Shalat ini merupakan sunnah muakkadah yang sangat penting.

Akan tetapi, menurut Muhammadiyah, jika wabah Covid-19 belum juga reda di awal bulan Syawal nanti, maka seluruh rangkaian shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan.

Kegiatan penyerta misalnya mudik, pawai takbir, halal bi halal, dan sebagainya.

Satu lagi terkait dengan Idul Fitri, kumandang takbir yang biasa dilakukan di masjid-masjid bisa dilakukan dari rumah masing-masing.

Keputusan tersebut diambil dengan menjadikan nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip turunannya sebagai pedoman utama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa Muhammadiyah jika Wabah Virus Corona Belum Reda Saat Ramadhan dan Idul Fitri",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved