Cerita Mami Lia Sediakan 2 Cewek di Room Karaoke untuk Layanan Plus-plus: Tamu Engga Mau di Hotel
Mereka bisa melakukan hubungan intim di dalam room karaoke bersama wanita pemandu lagu yang dipesannya.
Apalagi pas mereka (LC) butuh uang," katanya.
Mami Lia sempat menyarankan pelanggan agar kalau ingin berhubungan badan dengan LC di luar jam kerja saja.
Mereka bisa berhubungan di hotel.
Namun, pelanggan menolak.
Mereka pun bertransaksi dan setelah sepakat akhirnya berhubungan badan dengan 2 cewek anak asuhnya.
"Tamu bilang nggak usah di hotel di sini saja.
Anak saya mau.
Saya cuma dikasih seikhlasnya sama anak saya," tandasnya.
• Pengakuan Suami Izinkan Istri Bercinta dengan Pria Lain: Saya Kadang Ikut Lihat Saja, Gak Ikut Main
Pada sidang tungutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Mami Lia dituntut kurungan penjara 12 bulan.
JPU, Indira Koesuma Wardhani menyampaikan tuntutan tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Mami Lia yang memiliki nama asli Dwi Meliadani ini dinyatakan bersalah lantaran menyediakan jasa "mantap-mantap" di salah satu tempat karaoke di Surabaya.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah berbuat tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan," ucap JPU Indira.
Mami Lia dinyatakan jaksa terbukti memfasilitasi dua LC untuk berhubungan badan dengan pelanggannya di dalam room karaoke.
Sebagai seorang mami, terdakwa bertugas mengkoordinir para LC untuk menemani para pelanggan bernyanyi.
(Tribun Bogor/Surya.co.id)